Politik

HTI Menolak Disebut Makar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Organisasi Kemasyarakatan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta pemerintah berserta aparat keamanan agar tak menilai kegiatan yang digelar itu adalah perbuatan makar.

Pada akhir April lalu, ormas tersebut berencana menggelar International Khilafah Forum di Balai Sudirman, Jakarta namun dibatalkan. Hal itu dilakukan karena HTI tak mengantongi izin kepolisian.

Kemudian, HTI akhirnya memindahkan acara itu ke Masjid Az-Zikra, Sentul, Jawa Barat, namun juga tak mendapatkan izin. Tema kegiatan itu adalah ‘Khilafah Kewajiban Syar’i Jalan Kebangkitan Umat’.

Simak: Propaganda Pemerintahan Khilafah, Wiranto Siap Bubarkan HTI

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menanggapi hal tersebut dengan meminta pemerintah tak melarang acara tersebut karena merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang undang.

Namun, menurut Ismail, sebagai kontribusi dari organisasi itu untuk perbaikan untuk bangsa.

“Oleh karena itu tidak pada tempatnya acara yang demikian mulia ini dihalangi, diganggu apalagi dilarang, atau dituding dengan berbagai macam tuduhan, seperti tuduhan makar dan tuduhan lain, yang tidak berdasar sama sekali,” ujar Ismail dalam keterangan tertulis yang ditulis, Senin, 8 Mei 2017.

Baca Juga:  Dukungan Total, Warga Surabaya Timur Doakan Cagub Risma Menang Pilgub

Simak: Hizbut Tahrir Indonesia: Antara Kudeta Putih dan Terorisme

Untuk diketahui, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto pada hari ini akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI.

Hal itu dilakukan karena pemerintah menilai kegiatan organisasi itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” kata Wiranto.

“Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tutur Wiranto.

Pantau: PBNU : HTI Jelas Bertentangan dengan Pancasila

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18