Hukum

HTI Dibubarkan, Yursil: Pemerintah Tak Boleh Seenaknya Sendiri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali, lanjut dia, lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

“Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” ujar Yuzril dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (8/5/2017) di Jakarta.

Yusril menilai, dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut, diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan sebagai upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara ini mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

“Atas dasar alasan itulah maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” sambungnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 25