Hukum

Hindari Diperiksa KPK, OPD Pemprov Jatim Wajib Gunakan SPM dan SP2D Online

diperiksa kpk, kpk, opd, pemprov jatim, spm, sp2d online, nusantaranews
Sekda Prov Jatim didampingi Ka BPKAD Prov Jatim Buka Rapat Sosialisasi SPM dan SP2D Online pada SKPD Pemerintah, Selasa (19/11/2019). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Heru Tjahjono meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemprov Jatim untuk mencermati dan memahami setiap proses maupun langkah pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dilaksanakan secara online.

Sekdaprov Heru mengatakan, pelaksanaan pencairan SPM dan SP2D online akan dilaksanakan secara penuh pada Tahun 2020 mendatang. Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh Kepala OPD, sekretaris dan staf di lingkungan Pemprov Jatim bisa mengikuti proses sosialisasi dengan baik serta fokus disetiap tahapannya.

“SPM dan SP2D online ini merupakan satu-satunya di Indonesia. Jatim menjadi provinsi pertama kali yang menerapkan penggunaan SPM dan SP2D secara online,” ujarnya di Surabaya, selasa (19/11/2019).

Nantinya, sebut Heru, tidak ada lagi OPD ataupun Kepala OPD yang tidak bisa teknologi. Karena, sistem ini akan memudahkan dalam hal pencairan anggaran. Diibaratkan, Kepala OPD berada di tempat manapun bisa melakukan tanda tangan secara online. Sehingga tidak membuat keterlambatan dalam pencairan anggaran.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Jika pelaksanaan SPM dan SP2D telah dilaksanakan, maka akan diikuti oleh semua surat masuk dan keluar secara online juga. Sehingga, Ibu Gubernur maupun Bapak Wakil Gubernur bisa memantau setiap surat yang masuk. Bahkan, jika Ibu Gubernur menghendaki rapat bisa dilakukan secara online lewat teleconfrence.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim Jumadi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kopsupgah-KPK) beberapa waktu lalu. Khususnya program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pemprov Jatim.

Pada sosialisasi tersebut, Jumadi menyebut bahwa berdasarkan Pergub Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengajuan dan Penerbitan Surat Pencairan Dana secara daring disebutkan bahwa penerbitan Surat Penyediaan Dana Elektronik (E-SPD), E- Pembebanan Rincian Penggunaan Dana Elektronik, hingga Surat Elektronik (E-Surat) akan dilaksanakan Januari 2020 mendatang.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh OPD bisa mengikuti seluruh proses agar pelaksanaanya bisa terealisasi pada tahun 2020 mendatang.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,237