Hukum

Hindari Bullying, Pemerintah Samaratakan Usia Masuk SD 7 Tahun

Ilustrasi School Bullying/Foto meandmychild.com
Ilustrasi School Bullying/Foto meandmychild.com

NUSANTARANES.CO – Sejak beberapa tahun terakhir ini, pemerintah menetapkan usia masuk Sekolah Dasar (SD) wajib berumur 7 tahun. Atas kebijakan ini beberapa orang tua pun mengeluh karena sudah tidak sabar menunggu hingga umur tersebut.

Psikolog Universitas Islam Indonesia (UII) Roisul Anam mengatakan, sebenarnya pemerintah menetapkan batas usia masuk sekolah SD tersebut hanya untuk menghindari tindakan bullying. Sebab, jika tidak disamaratakan maka akan terjadi ekosistem yang tidak beraturan.

“Bullying ini meningkat tajam. Dan sekali kena bullying dampaknya akan terasa sampai mati,” kata Rois ketika dihubungi Nusantaranews.co, di Jakarta, Sabtu (23/7).

Menurut Rois, sekolah umum sangat berbeda dengan sekolah axelerasi. Bila dalam sekolah axelerasi semua tindakan siswa diawasi, termasuk apabila terjadi bullying. Namun, ini menjadi persoalan ketika SD menggunakan kelas akselerasi, pada waktu SMP atau SMA-nya masuk disekolah umum.

“Faktanya, bullying di setiap sekolah itu ada, faktornya bisa perbedaan usia, tubuh besar-kecil,” sambung dia.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Aturan ini, kata Rois, tidak ada sangkut pautnya dengan kecerdasaan seorang anak. Sebab, bisa jadi seorang anak berusia 4 tahun, kecerdasanya sama dengan bocah berumur 6 tahun. “Karena kecerdasan itu bergantung pada pola asuh,” katanya. (Achmad)

Related Posts

No Content Available