Politik

Hidayat Nur Wahid Minta Masyarakat Waspadai Kebangkitan Ideologi Komunisme

NusantaraNews.co, Jakarta – Presidium Alumni 212 akan menggelar aksi 299 didepan Gedung DPR RI, Jum’at (29/9) setelah sholat Jum’at. Salah satu tuntutan yang ingin mereka sampaikan adalah mendesak anggota DPR untuk menolak dan melawan isu kebangkitan PKI.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menjelaskan bahwa PKI sebagai sebuah partai telah dinyatakan sebagai organisaai terlarang oleh pemerintah. Pelarangan tersebut tidak ahnya tertera di dalam TAP MPRS No.25 Tahun 1966 akan tetapi juga di dalam TAP MPR No 1 Tahun 2003 di pasal 2.

“Jadi karenanya PKI memang sudah terlarang di indonesia,” ujar Hidayat, di Jakarta, Kamis (28/9/2017).

“Dan kata pak Jokowi kan PKI adalah bagian daripada ideologi yang bertentangan dengan pancasila. Kalau muncul gebuk saja kata pak Jokowi kan begitu,” lanjutnya.

Hidayat melanjutkan, aksi 299 yang dilakukan dengan salah satu tuntutannya adalah melawan kebangkitan PKI, menurutnya hal tersebut merupakan peringatan kepada DPR untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap anasir-anasir tentang kebangkitan PKI.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

“Jadi menurut saya yang dilakukan oleh kawan-kawan yang akan aksi besok terkait dengan penolakan itu adalah bentuk kewaspadaan, semacam warning, jangan sampai kemudian bangkit lagi,” kata Hidayat

“Sebab kalau PKI bangkit kemudian dibiarkan kan bertentangan dengan pancasila, UUD 1945, TAP MPRS, TAP MPR, dan kemudian hanya akan memgulangi tragedi2 padahal banyak sekali yang harus kita kerjakan,” imbuh Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengingatkan potensi kebangkitan ideologi Komunisme sangatlah besar. Maka ia mengajak kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewasadaan terhadap bangkitnya PKI.

“Ideologi potensi bangkitnya selalu ada. Dan ada beragam peristiwa di Indonesia yang bisa kemudian disimpulkan bahwa kebangkitan itu memang bisa terjadi. Dengan misalnya tuntutan dicabutnya TAP MPRS No 25 tahun 1966. Itu yang melakukan tuntutan itu apa kepentingannya untuk kemudian melakukan tuntutan,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 10