Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Hewan Ternak Bebas Berkeliaran di Jalan Raya Banda Aceh-Medan

Hewan ternak bebas berkeliaran di Jalan Raya Banda Aceh-Medan.
Hewan ternak bebas berkeliaran di Jalan Raya Banda Aceh-Medan.

NUSANTARANEWS.CO, Pidie Jaya – Hewan ternak bebas berkeliaran di Jalan Raya Banda Aceh-Medan. Gerombolan hewan-hewan ternak seperti lembu dan kambing yang bebas berkeliaran di jalan raya tersebut sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Sabtu (31/5), tampak segerombolan hewan ternak lembu bebas berkeliaran lalu lalang di jalan raya tanpa adanya pengawasan dari pemiliknya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Pidie Jaya Drs Muhammad Thaib melalui Sekretaris Satpol PP Hazaini, S.E mengatakan bahwa pihaknya sudah sering melakukan himbauan.

“Kami sudah sering melakukan himbauan kepada pemilik ternak di setiap Kecamatan dan desa melaui Camat dan Geusyik Gampong agar selalu berinisiatif mengandangkan ternaknya, kalau tidak maka kami akan menertibkannya,” kata Hazaini.

Menurut Hazaini, sanksi ini sudah ditetapkan dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan ternak (hewan) dan Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong. dan juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Gampong untuk penertiban ternak, tuturnya.

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

“Meski begitu, tetap saja masih ada hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan sehingga membuat aktivitas lalu lintas di jalan raya menjadi terganggu,” katanya

“Keberadaan lembu dan kambing yang dibiarkan lepas tersebut, juga berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam waktu dekat ini, “kami segera melakukan penertiban kembali kepada hewan ternak tersebut, guna mencegah kecelakaan lau lintas akibat ulah hewan yang sengaja dilepas oleh pemiliknya yang tidak bertanggung jawab.”

Hazaini menegaskan bahwa, “Jika masih berkeliaran dan melanggar perbup, pemilik peternakan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” pungkasnya. (**)

Sumber: Liputangampongnews

Related Posts

1 of 3,049