Hankam

Hendak Masuki Wilayah NKRI, 6 Warga PNG Diamankan Satgas Pamtas di Pos Skofro Lama

Satgas Pamtas Yonif Para Raider 328 Dirgahayu Kostrad. (Foto: Dok. Kostrad/Dispenad)
Satgas Pamtas Yonif Para Raider 328 Dirgahayu Kostrad. (Foto: Dok. Kostrad/Dispenad)

NUSANTARANEWS.CO, Papua – Enam warga PNG diamankan Satgas Pamtas Yonif Para Raider 328 Dirgahayu Kostrad karena akan masuk ke wilayah Indonesia. Personel Pos Skofro Lama Satgas Pamtas ini dipimpin Letda Inf Ahmad Mukti.

Dansatgas Yonif Para Raider 328 Kostrad Mayor Inf Erwin Iswari mengungkapkan keenam warga PNG tersebut diamankan di Pos Skofro Lama Rabu kemarin karena ketika masuk ke wilayah Indonesia tidak membawa dokumen atau surat-surat resmi.

Mayor Erwin menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIT saat personel Pos jaga Praka Fredy dan Pratu Bayu melaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang yang melintas di depan Pos Skofro Lama.

Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa ke enam orang tersebut adalah warga negara PNG dan sama sekali tidak membawa kartu identitas diri maupun surat atau dokumen resmi untuk memasuki wilayah Indonesia.

“Mereka tidak membawa identitas diri apapun. Makanya kita amankan,” kata Mayor Erwin dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Baca juga: Emas Hijau Ilegal Sebanyak 21 Kg Sukses Diamankan Anggota TNI

Lebih lanjut Mayor Erwin menuturkan bahwa di daerah Skofro Lama memang sering terjadi pelintas batas ilegal yang sering memasuki wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen atau surat resmi.

“Jadi memang wilayah Skofro sering menjadi tempat pelintas batas ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi, sehingga dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk mengedarkan barang-barang ilegal dan terlarang. Sehingga kami melakukan prosedur terhadap pelintas batas yang tidak memiliki surat atau dokumen resmi,” terang Dansatgas.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Danpos Skofro Lama, ungkap Erwin, keenam warga PNG tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

Adapun nama-nama warga PNG tersebut yaitu Nenci (45), Stenli (20), Jasinta (20), Marta (16), Linda (15) dan Jokobeth (8).

(dpd/eda)

Editor: Novi Hildani

Related Posts

1 of 3,055