Lintas NusaPeristiwa

Hendak Jual Ganja Kering, Residivis Kambuhan Dibekuk Polisi Surabaya

NUSANTARANEWS.CO – Seorang penjual ganja kering ditangkap Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial BP (39) warga Kupang Gunung Surabaya.

“Tersangka ini adalah residivis narkoba yang pernah kami tangkap pada tahun 2005 lalu. Dia membawa sabu seberat 6 ons,” ungkap Kasubag humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (4/1).

Lily Djafar mengatakan tersangka ditangkap saat akan menjual 1 press ganja kering di depan Giant di jl. Diponegoro Surabaya.

“Dia bawa ganja kering dengan ransel hitam untuk menjual ganja kering senilai Rp 4 Juta,” lanjutnya.

Tersangka, kata Lily, saat pemeriksaan mengaku memiliki dua ganja press lainnya yang disimpan dirumahnya.”Lalu kami lakukan penggeledahan dan mendapatkan ganja tersebut.

Dari pengakuannya, lanjut Lily, ganja itu dibelinya dari sesorang berinisial ZN yang saat ini menjadi penghuni lapas Nusa Kambangan.

Sementara itu dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti ganja kering sebanyak 3 pres ganja kering, ponsel dan sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga:  13 Personel Polres Pamekasan Diberi Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 498,88 Gram

Sedangkan pasal yang akan dijeratkan yaitu pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Three)

Related Posts