Berita UtamaPeristiwa

Heboh! Ini Daftar Nama dan Jumlah Nominal Dakwaan Penerima Korupsi e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Temuah hasil sidang kasus korupsi proyek e-KTP pada Kamis (9/3/2017) sukses menghebohkan publik tanah air. Sederet nama-nama besar elit negara dan juga petinggi partai diduga terlibat dalam korupsi berjamaah proyek e-KTP.

Praktik korupsi yang merugikan uang negara mencapai dua triliun rupiah ini terjun bebas masuk ke kantong-kantong pribadi para pemangku kebijakan negara. Ini menyusul hasil dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam dakwaan tersebut ada nama-nama besar lain yang turut menikmati uang haram dari proyek e-KTP. Berikut ini rinciannya nama para elit negeri beserta jumlah nominal yang berhasil digarong:

  1. Gamawan Fawzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini sejumlah US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$ 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 anggota panitia lelang, masing-masing US$ 50 ribu
  5. Husni Fahmi sejumlah US$ 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Annas Urbaningrum sejumlah US$ 5,5 juta
  7. Melcias Markus Mekeng sejumlah US$ 1,4 juta
  8. Tamsil Lindrung sejumlah US$ 700 ribu
  9. Mirwan Amir sejumlah US$ 1,2 juta
  10. Arief Wibowo sejumlah US$ 108 ribu
  11. Chaeruman Harahap sejumlah US$ 584 ribu dan Rp 26 miliar
  12. Ganjar Pranowo sejumlah US$ 520 ribu
  13. Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$ 1,047 juta
  14. Mustoko Weni sejumlah US$ 408 ribu
  15. Ignatius Mulyono sejumlah US$ 258 ribu
  16. Taufik Effendi sejumlah US$ 103 ribu
  17. Teguh Djuwarno sejumlah US$ 167 ribu
  18. Miryam S. Haryani sejumlah US$ 23 ribu
  19. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 37 ribu
  20. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan US$ 13 ribu
  21. Yasona Laoly sejumlah US$ 84 ribu
  22. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$ 400 ribu
  23. M. Jafar Hafsah sejumlah US$ 100 ribu
  24. Ade Komarudin sejumlah US$ 100 ribu
  25. Abraham Mose Agus Iswanto, Andra Agus Salim dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing sejumlah Rp 2 miliar
  26. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
  27. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
  28. Johanes Marliem sejumlah US$ 14, 880 juta
  29. 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah US$ 556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara USD 13 ribu dengan USD 18 ribu
  30. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
  31. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260,00
  32. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102,00
  33. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022,00
  34. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122,00
  35. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862,00
  36. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362,00
  37. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.797,36
  38. Politisi PDIP Olly Dondokambey sejumlah Rp 16 Miliar
Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Prabowo Gibran, Anton Charliyan berbaur dalam Acara Kampanye Akbar di GBK Senayan

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 444