HukumPolitik

Hatta Ali Pamer Capaian MA Sepanjang Tahun 2016

NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Agung (MA) memamerkan capaiannya di tahun 2016. Pertama yang dipamerkan oleh Ketua MA Hatta Ali adalah kinerja penanganan perkara.

Hatta berkata perkara yang diterima lembaganya pada periode Januari-Desember 2016 (sampai tertanggal 27 Desember) adalah sebanyak 14.564 perkara, sisa perkara tahun 2015 berjumlah 3.950 perkara. Artinya jumlah beban penanganan perkara tahun 2016 ini adalah sebanyak 18.514 perkara.

“Perkara yang diputus MA pada periode Januari-Desember 2016 ini sebanyak 15.964 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah sebanyak 2.550 perkara,” tuturnya dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, (28/12/2016).

Hatta menjelaskan, jumlah perkara yang diterima tahun 2016 ini meningkat 4,2% jika dibandingkan tahun 2015 sebanyak 13.977 perkara. (Baca : Alasan Hatta Ali Mutasi Dora Natalia Singarimbun ke Pekan Baru)

Jumlah perkara yang diputus tahun 2016 juga meningkat 10,46% jika dibandingkan tahun 2015 yang hanya sebanyak 14.452 perkara. Artinya, jumlah sisa perkara tahun 2016 ini berkurang 35,44% jika dibandungkan dengan sisa perkara tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara. “Jumlah sisa perkara tahun 2016 ini merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah MA,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Sebab lanjut Hatta, jika dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2004 yang berjumlah 20.314, kondisi sisa perkara pada akhir Desember 2016 ini hanya berjumlah 2.550 perkara. “Hal ini menunjukan konsistensi kerja keras MA dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun.

Rerata waktu memutus perkara pada tahun 2016 adalah sebanyak 80,29% (12 711) perkara diputus dibawah 3 bulan. Jumlah perkara yang dikirim ke pangadilan pengaju sebanyak 17.353 perkara dengan clearance rate sebesar 119,15%. “Jumlah perkara yang dikirim pada tahun 2016 tersebut merupakan  yang terbesar dalam sejarah MA,”

Tak cukup sampai disitu, Hatta juga memamerkan prestasi dan capaian yang diraih lembaganya selama tahun 2016. Capaian tersebut antara lain, di bidang pengelolaan keuangan MA berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang keempat kalinya secara berturut-turut.

“Dibidang penyelesaian perkara, MA tahun ini mampu melampaui target yang ditetapkan dalam memutus perkara yaitu diatas 70%,” katanya. (Baca : Ketua MA Bantah Bantu Bebaskan Sang Keponakan La Nyalla, Ini Buktinya)

Baca Juga:  Aliansi Pro Demokrasi Ponorogo Tolak Hak Angket Pemilu 2024

Di bidang transformasi informasi publik, MA sampai saat ini telah menyediakan putusa  yang dapat diakses oleh publik di Direktori Putusan sebanyak 2.047.750 putusan.

Dari jumlah capaian tersebut sebanyak 86.394 putusan merupakan putusan MA, sedangkan jumlah putusan yang berhasil dipublikasikan sepanjang tahum 2016 sebanyak 425.398 putusan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.644 adalah putusan MA.

Di bidang kemudahan berusaha, MA juga turut berkontribusi dengan menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan sebagai tindak lanjut dari regulasi sebelumnya yaitu PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana.

Terakhir dalam bidang teknologi dan Informasi, MA dan satker dibawahnya telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal diantaranya mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS), Penerapan Aplikasi Penghitungan Panjar Biaya Perkara (e-SKUM), Penerapan Aplikasi Audio to Text Recording (ATR), Pengembangan Fitur e-Exam sebagai bagian dari peningkayan fungsi E-Learning (ELMARI) dan penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Selain itu, MA juga memiliki prestasi yang cukup dibanggakan dalam hal kepatuhan apratur untuk melaporkan Harta Kekayaan Negara ke KPK. Sebab dari jumlah 14.763 penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN di MA dan badan peradilan dibawahnya, jumlah yang telah melaporkan LHKPN ke KPK sebanyak 13.331 atau sekitar 90,31%. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi diantara seluruh Kementerian dan Lembaga Indonesia.

Lihat : Hatta Ali : Pengganti Nurhadi Tinggal Menunggu Keputusan Jokowi

“Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan kerja cerdas seluruh warga peradilan. Prestasi ini bisa divapai karena asanya komitmen yang kuat dalam menjaga transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 302