Peristiwa

Hasil Pilkada DKI: Penggunaan Hak Pilih Masih Bermasalah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengaku prihatin dengan adanya temuan warga yang tak mendapatkan haknya dalam Pilkada DKI Jakarta Rabu (15/2/2017) kemarin.  Dirinya heran ketika masih ada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Masih saja terdapat warga yang tidak terdaftar dalam DPT, meskipun demikian warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa E-KTP atau Surat Keterangan Catatan Kependudukan Sipil,” kata Masykurudin kepada Nusantaranews, usai melakukan pemantauan terhadap hasil jalannya Pilkada DKI Jakarta.

Menurut Masykur, Surat Keputusan KPU Jakarta, terkait penggunaan Kartu Keluarga (KK) menjadi faktor paling besar dalam jaminan menggunakan hak pilih di TPS. Informasi terkait KK belum tersebar secara maksimal yang menjadi penyebab terjadi protes di TPS.

“Hasil pemantauan JPPR menunjukan masih terdapat persoalan terkait penggunaan hak pilih yaitu di 235 TPS (25 persen). Diantaranya ini terjadi di TPS 49 (Kel. Penggilingan, Kec. Cakung) dan TPS 17 (Kel. Pertukangan, Kec. Pesanggarahan). Sementara 705 TPS (75 persen) tidak mengalami persoalan data pemilih,” sambung dia.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Kondisi ini muncul lanjut dia, karena banyak terjadi keterlambatan pemberian surat undangan memilih (Form C6), harusnya form C6 diserbaluaskan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.

“Seperti terdapat 81 form C6 yang tidak terdistribusi di TPS 48 (Kel. Kayuputih, Kec. Pulogadung), di tingkat kelurahan Cideng terdapat 1.200 C6 yang tidak terdistribusi,” terangnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 438