Politik

Hasil Ijtima Ulama IV Adalah Aspirasi, Pemerintah Diminta Akomodir

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid (Foto: Deni Muhtarudin/NUSANTARANEWS.CO)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid Sebut Hasil Ijtima Ulama IV Adalah Aspirasi, Pemerintah Diminta Akomodir. (Foto: Deni Muhtarudin/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia diminta akomodir hasil Ijtima Ulama IV. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid apa yang dihasilkan dari Ijtima Ulama IV adalah sebuah aspirasi, pendapat, masukan dan kritik dari suatu kelompok masyarakat.

“Kewajiban bagi pemerintah untuk mempertimbangkan, dan mengakomodasi keputusan-keputusan yang sesuai dengan konstitusi dan visi-misi pemerintah,” kata Sodik Mudjahid kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Prabowo Gibran, Anton Charliyan berbaur dalam Acara Kampanye Akbar di GBK Senayan

Dirinya menilai, hasil Ijtima Ulama IV yang berlangsung di Bogor pada Senin (5/8/2019) kemarin itu masih sesuai dan selaras dengan 4 pilar bangsa yakni pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Kami melihat bahwa secara putusan dan hasil Ijtima Ulama IV masih sesuai serta selaras dengan 4 pilar bangsa,” jelasnya.

Apa hasil Ijtima Ulama IV yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Front Pembela Islam, dan Persaudaraan Alumni 212? Ada 8 butir kesepakatan:

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Pertama, menolak kekuasaan yang zalim, serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

Kedua, menolak putusan hukum yang tidak sesuai prinsip keadilan.

Ketiga, mengajak umat berjuang dan memperjuangkan:

1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama, sesuai amanat undang-undang.
2. Mencegah bangkitnya ideologi marksisme, komunisme dalam bentuk apapun.
3. Menolak segala perwujudan kapitalisme dan liberalisme seperti penjualan aset negara kepada asing maupun aseng.
4. Pembentukan tim investigasi tragedi Pemilu 2019.
5. Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam dan stop kriminalisasi ulama. Serta memulangkan Habib Rizieq Shihab tanpa syarat apapun.
6. Mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi.

Keempat, perlunya ijtima ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa dan negara.

Kelima, perlunya dibangun kerjasama antara ormas Islam dan politik.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Keenam, menyerukan kepada segenap umat Islam untuk mengonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.

Ketujuh, Membangun sistem kaderisasi sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.

Kedelapan, memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,053