Hukum

Hari Ini, KPK Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Kasus e-KTP

Sidang e-ktp/foto ilustrasi/Nusantara.news
Skandal korupsi e-KTP/Foto: Ilustrasi/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas tuntutan terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6/2017).

Tuntutan yang akan dibacakan jaksa nanti sudah berdasarkan kesaksian para saksi serta bukti dokumen yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Lembaga anti-rasuah itu menetapkan Sugiharto sebagai tersangka sejak 2014 lalu, kemudian disusul oleh Irman. Dalam persidangan sebelumnya, keduanya didakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya dirinya sendiri, juga telah memperkaya 76 orang lain, dan lima korporasi.

Berikut rinciannya:

1. Gamawan Fawzi sejumlah US$4,5 juta dan Rp50 juta

2. Diah Anggraini sejumlah US$2,7 juta dan Rp22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan sejumlah US$615 ribu dan Rp25 juta

4. 6 anggota panitia lelang, masing-masing US$50 ribu

5. Husni Fahmi sejumlah US$150 ribu dan Rp30 juta

6. Annas Urbaningrum sejumlah US$5,5 juta

7. Melcias Markus Mekeng sejumlah US$1,4 juta

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

8. Tamsil Lindrung sejumlah US$700 ribu

9. Mirwan Amir sejumlah US$1,2 juta

10. Arief Wibowo sejumlah US$108 ribu

11. Chaeruman Harahap sejumlah US$584 ribu dan Rp26 miliar

12. Ganjar Pranowo sejumlah US$520 ribu

13. Agun Gunandjar Sudarsa, selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR RI sejumlah US$1,047 juta

14. Mustoko Weni sejumlah US$408 ribu

15. Ignatius Mulyono sejumlah US$258 ribu

16. Taufik Effendi sejumlah US$103 ribu

17. Teguh Djuwarno sejumlah US$167 ribu

18. Miryam S. Haryani sejumlah US$23 ribu

19. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi Pada Komisi II DPR masing-masing sejumlah US$ 7 ribu

20. Markus Nari sejumlah Rp4 miliar dan US$13 ribu

21. Yasona Laoly sejumlah US$84 ribu

22. Khatibul Umam Wiranu sejumlah US$400 ribu

23. M. Jafar Hafsah sejumlah US$100 ribu

24. Ade Komarudin sejumlah US$100 ribu

25. Abraham Mose Agus Iswanto, Andra Agus Salim dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri, masing-masing sejumlah Rp2 miliar

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

26. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2 miliar

27. Marzuki Ali sejumlah Rp20 miliar

28. Johanes Marliem sejumlah US$14, 880 juta

29. 37 anggota Komisi II lainnya, seluruhnya berjumlah US$556 ribu. Masing-masing mendapat uang berkisar antara USD13 ribu dengan USD18 ribu

30. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60 juta

31. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260,00

32. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00

33. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00

34. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00

35. PT LEN Industri sejumlah Rp20.925.163.862,00

36. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00

37. PT Quadra Solution sejumlah Rp127.320.213.797,36

Perbuatan ini kemudian merugikan keuangan negara sebesar Rp2,31 triliun. Akibatnya, Irman dan Sugiharto didakwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 29