HukumTerbaru

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Hukuman Dua Anak Buah Damayanti

NUSANTARANEWS.CO – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan berkas tuntutan dua anak buah Damayanti Wisnu Putranti (DWP) yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, Senin (22/8/2016). Tuntutan dibacakan berdasarkan kesaksian para pihak di persidangan dan bukti dokumen yang dihadirkan, di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat.

KPK menetapkan Dessy dan Julia sebagai tersangka pada Januari 2016 silam, pada hari itu juga KPK langsung menahan keduanya bersama dua orang tersangka lainnya yakni Abdul Khoir dan Damayanti.

Keduanya menjalani sidang perdana dakwaan pada (9/6) lalu. Keduanya didakwa bersama-sama menerima uang dari Abdul sebesar Rp3 miliar. Uang itu diserahkan melalui anak buah Abdul bernama Dewantoro di sebuah restoran di Jakarta.

Uang itu ditukarkan dalam bentuk dollar Singapura dan dibagi ke sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya termasuk Damayanti. Dessy dan Julia masing-masing menerima jatah sebesar SGD41.150 atau sekitar Rp400 juta.

Adapun uang tersebut yakni untuk memuluskan proyek pelebaran jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,049