Hukum

Hari ini, Ahok Bersaksi di KPK

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Hari ini, Selasa, (10/5/2016) penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Ahok akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang telah menjerat Anggota DPRD Komite D Mohamad Sanusi (MSN) sebagai tersangka. Keterangan Ahok akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara MSN yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Iya benar, keterangan tentang proses pembahasan Raperda,” tutur Yuyuk saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, (10/5/2016).

Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, Ahok juga nantinya akan ditanya seputar latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahan. Alotnya pembahasan dua Raperda di DPRD itu lantaran adanya perbedaan pendapat antara Anggota DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta perihal kontribusi tambahan itu. Di mana Pemprov DKI Jakarta menginginkan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada Pengembang sebesar 15%, namun DPRD malah justru mengusulkan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang hanya 5%.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Tidak hanya latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahasan. Penyidik juga akan menanyakan terkait perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat,” sambung Yuyuk.

Terpisah, Mantan Bupati Belitung Timur itu mendukung upaya pemerintah untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut. Maka dari itu, Ahok berjanji akan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Alasannya, keterangan dirinya sangat menentukan penyidikan kasus tersebut bisa naik secepatnya ke pengadilan atau tidak.

“Biar cepat, KPK kan mau naikan ke tahap pengadilan,” ujar Ahok.

Terkait kasus suap ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat, Kepala Sub Bidan Penataan Ruang, Pertamanan dan Pemakaman Bapedda DKI Feirully Irzal, Sekda DKI Jakarta Saefullah. Kemudian, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Anggota DPRD DKI M Sangaji atau Ongen Sangaji, Wakil Ketua DPRD M Taufik serta Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Pemeriksaan ini dilakukan karena diduga kuat mereka mengetahui proses pembahasan Raperda Reklamasi yang berujung pada rasuah itu.

Kasus dugaan gratifikasi ini bermula setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, dan Personal Asistant PT. Agung Podomoro Land (PT. APL) Trinanda Prihantoro pada Kamis (31/3/2016) silam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 1,14 miliar. Uang tersebut, diduga untuk memuluskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dua Raperda tersebut saat itu tengah dalam tahapan pembahasan di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Pada kasus ini, selain dua orang yang tertangkap tangan, KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land ( PT APL) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sedangkan MSN sebagai penerima disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat. (Restu F)

Related Posts

1 of 253