Hukum

Hari Ini, ACTA Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya Terkait ‘Fitsa Hats’

NUSANTARANEWS.CO – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan melaporkam Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena dituding telah melakukan tindak pidana rasisme, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Habib Novel.

Wakil Ketua ACTA, Nurhayati mengatakan, peristiwa yang dilaporkan adalah pernyataan Ahok yang dilakukan di daerah Jakarta Selatan pada tanggal 3 Januari 2017 yang secara garis besar menyebutkan bahwa Habib Novel yang didalam persidangan ke-4 kasus Penistaan Agama sebagai saksi pelapor dengan sengaja mengubah nama restoran Pizza Hut menjadi “Fitsa Hats”.

“Selain itu, Ahok juga menuding Habib Novel malu bekerja di restoran cepat saji asal Amerika Serikat yang notabene pemimpinnya adalah non muslim dan pernyataan Ahok yang dimaksud adalah : “saya kira dia malu, karena dia bilang tidak boleh dipimpin oleh orang yang nggak seiman, yang kafir”,” ucapnya menirukan apa yang disampaikan Ahok saat itu, di Jakarta, Kamis, (5/1/2017).

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Menurutnya, dua pernyataan terlapor tersebut sama sekali tidak benar. Pasanya Novel  tidak pernah sengaja merubah ejaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats dan juga tidak pernah merasa malu pernah bekerja di Pizza Hut karena perusahaan tersebut dimiliki orang yang tidak seiman.

“Tidak ada alasan Habib Novel malu bekerja disana, karena Habib Novel bekerja keras keluar keringat untuk mendapat gaji yang halal dan tidak menyimpang dari aqidahnya sebagai seorang muslim,” ucapnya.

Dia menduga Ahok telah melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi : “setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Selain itu perbuatan Ahok juga diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Kami selaku Penasehat Hukum Habib Novel berharap agar  POLRI dapat memproses laporan secara cepat mengingat terlapor saat ini juga telah berstatus Terdakwa Penistaan Agama yang perkaranya sudah dan atau sedang disidangkan di Pengadian Negeri Jakarta Utara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, istilah ‘Fitsa Hats’ ramai di lina masa setelah terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) malam lalu.

Pada kesempatan itu, Ahok menyinggung kembali sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang. Satu di antaranya Sekjen DPP FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin.

Novel, yang disebut bekerja di restoran asal Amerika, Pizza Hut, dinilai Ahok menyamarkan nama tempat kerjanya. Novel menulis di BAP pernah bekerja tahun 1992-1995 di Pizza Hut, tetapi menulisnya dengan “Fitsa Hats”.

“Jadi tulisan Pizza Hut-nya itu dia sengaja ubah. Saya pun sampai ketawa. Ditanyain dia akhirnya mengaku, dia tidak perhatikan katanya. Padahal, semua kan mesti tanda tangan ya,” kata Ahok saat itu.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Selain itu, Ahok menilai pengubahan nama tempat bekerja Novel mungkin karena merasa malu bekerja di perusahaan milik orang Amerika Serikat. (Restu)

Related Posts

1 of 54