Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Harga Tak Kunjung Turun, Mafia Beras Layak Dijerat UU Subversif

k

Harga Tak Kunjung Turun, Mafia Beras Layak Dijerat UU Subversif
Harga tak kunjung turun, mafia beras layak dijerat UU Subversif.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto terus menyorot tingginya harga beras di lapangan meski kurang beberapa hari lagi petani akan memasuki masa panen.

Pria yang juga politisi Demokrat ini mengatakan berdasarkan informasi dari pihak Bulog, dijumpai penyebab kenaikan harga beras dikarenakan salah satunya adalah karena sebagian dari beras impor 350 ton itu dioplos. Sedangkan stok beras lainnya, menurut pria asal Malang ini dibungkus ulang dengan merek karung berbeda, kemudian dijual dengan harga pasaran.

“Tentunya jika ini dibiarkan akan menimbulkan inflasi tinggi,” jelas pria bergelar doktor ini, selasa 14 Februari 2023.

Untuk mengatasi hal tersebut, lanjut pria yang akrab dipanggil Gusdon ini kembali menegaskan subsidi untuk Bulog perlu secepatnya dilakukan.

“Solusinya tentunya Bulog harus beli gabah petani. Beri dana untuk Bulog untuk membeli langsung. Jangan membeli di sejumlah mitra saja,” jelasnya.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Tak hanya itu, lanjut pria yang juga pengusaha kopi ini mengatakan dari informasi di lapangan juga kalau penyebab mahalnya harga beras disinyalir adanya kecurangan di pasaran.

“Saya dapat informasi kalau Bulog sudah gencar melakukan operasi pasar dengan harga di kisaran Rp 8300 per kg. Namun harga tetap mahal. Ini tentunya ada kecurangan di pasaran dan diduga ada mafia beras dibalik ini semua,” jelasnya.

Atas fakta-fakta tersebut, lanjut Agusdono, pihaknya berharap satgas pangan untuk terus melakukan pengamatan dan pengawasan ditingkat bawah.

“Turun ke bawah dan lakukan penyelidikan dan penyidikan. Jika ditemukan adanya kartel atau memicu mafia beras.Ini soal pangan tidak boleh main-main, walaupun soal hukuman ringan, tapi ini dampaknya, ini masalah kehidupan, masalah perut. Jika ini kejahatan mafia yang berbahaya bagi negara, bisa dikenakan Undang-undang (UU) subversif,” tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 21