EkonomiPolitik

Harga Pupuk Subsidi Naik, Pemerintah Tak Punya Sense Of Crisis Terhadap Petani

Harga pupuk subsidi naik, pemerintah tak punya sense of crisis terhadap petani. Keputusan pemerintah menaikkan harga pupuk subsidi di Indonesia termasuk di Jatim dinilai tak punya sense of crisis  terhadap petani.
Harga pupuk subsidi naik, pemerintah tak punya sense of crisis terhadap petani/Foto: Anggota Komisi B DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Harga pupuk subsidi naik, pemerintah tak punya sense of crisis terhadap petani. Keputusan pemerintah menaikkan harga pupuk subsidi di Indonesia termasuk di Jatim dinilai tak punya sense of crisis  terhadap petani.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono mengatakan saat ditahun 2020 masa berat bagi perekonomian di Jatim, terlebih saat pandemi Covid-19. “Pertumubuhan ekonomi yang minus dan tentunya juga daya beli petani juga menurun. Pemerintah kami nilai tak punya sense of crisis dengan menaikkan harga pupuk subsidi,” jelasnya di Surabaya, Kamis (7/1).

Diungkapkan pria yang juga ketua Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim ini, seharusnya pemerintah tak menaikkan harga pupuk subsidi tersebut.

”Daya beli menurun dan tak ada jaminan harga yang memuaskan pasca panen.  Kedepan, setelah musim hujan yang lebat, petani akan dibayangi kemarau panjang. Ini di tahun 2021 pemerintah malah bernafsu menaikkan harga pupuk subsidi,” terang pria asal Malang ini.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Mantan Dirut PD Jasa Yasa Malang ini menambahkan pihaknya berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusannya untuk menaikkan harga pupuk subsidi agar daya beli petani meningkat. ”Tentunya kalau ada kenaikan, pemerintah juga harus menjamin adanya ketersediaan pupuk subsidi tersebut,” tutup Bendahara Himpunan Pengusaha Nahdliyyin (HPN) Malang Raya ini.

Sebelumnya,mengawali tahun 2021 pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan HET beberapa jenis pupuk bersubsidi di Indonesia.

Beberapa pupuk yang mengalami kenaikan antara lain Urea dengan HET lama Rp1.800 menjadi Rp2.250 per kilogram dengan kenaikan Rp450. Pupuk SP-36 dengan HET lama Rp2.000 menjadi Rp2.400 dengan kenaikan Rp 400 per kilogram. Pupuk ZA dengan HET lama Rp1.400 menjadi Rp1.700 dengan kenaikan Rp300 per kilogram. (Setya)

Related Posts

1 of 3,049