Ekonomi

Harga Melemah, Pemerintah Tetapkan BK CPO Nol

ILUSTRASI: Crude Palm Oil (CPO)
ILUSTRASI: Crude Palm Oil (CPO)

NUSANTARANEWS.CO – Harga Melemah, Pemerintah Tetapkan BK CPO Nol. Setelah memperhatikan berbagai rekomendasi, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menetapkan harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Juli 2016 sebesar US$711,98/MT.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karyanto Suprih, mengungkapkan bahwa harga referensi tersebut turun sebesar US$39,57 atau 5,27% dari periode Juni 2016, yaitu US$751,55/MT.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali turun dan di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$750. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Juli 2016,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Karyanto menyebutkan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan BK.

“HPE dan harga referensi periode Juli 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional,” ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

BK CPO untuk Juli 2016 tercantum pada Kolom 1, lampiran PMK 136 Tahun 2015 sebesar USD 0/MT, turun dari BK CPO untuk periode bulan Juni 2016 sebesar USD 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juli 2016 turun sebesar US$53,32 atau 1,69%, yaitu dari US$3.096,26/MT menjadi US$3.043,95/MT. Penurunan tersebut berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$51 atau 1,8%, yaitu dari US$2.794/MT menjadi US$2.743/MT pada periode Juli 2016.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao tersebut, Karyanto menambahkan, disebabkan oleh menurunnya harga internasional. Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10%. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012.

“Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit, tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 3,050