Politik

Hanyut Dalam Suasana Bersama Dhani, Rizal Ramli Terkenang Saat Dipenjara Era Orba

Ekonom Senior Rizal Ramli bersama Ahmad Dhani, korban rezim neo-otoriter yang gunakan UU-ITE. (FOTO: @RamliRizal)
Ekonom Senior Rizal Ramli bersama Ahmad Dhani, korban rezim neo-otoriter yang gunakan UU-ITE. (FOTO: @RamliRizal)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli (RR) menjenguk musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu 30 Maret 2019.

Terbawa suasana, dalam kesempatan jenguk musisi pentolan bang ternama Dewa 19 itu, aktivis cum ekonom senior itu terkenang masa lalu saat ia aktif menjadi aktivis demokrasi yang juga sempat dipernjara oleh rezim Orde Baru.

Baca Juga: Seruan Ahmad Dhani dari Penadilan Negeri Surabaya

RR tiba di Rutan Medaeng sekitar pukul 10.15 WIB. Satu jam sebelumnya, istri Dhani, Mulan Jameela juga datang menjenguk sang suami.

RR mengaku sengaja berkunjung dan ingin memberi dukungan moral kepada Dhani.

“Saya ingin menjunjungi Dhani. Dia seniman, dia mencoba memperjuangkan demokrasi,” kata mantan menteri era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Ia pun bercerita kisa dirinya sewaktu jadi aktivis dan memperjuangkan demokrasi di era Orba dulu.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Saya zaman Soeharto, pada saat umur 22 tahun, diadili, ditangkap, karena menulis buku putih perjuangan mahasiswa. Saya dipenjara satu setengah tahun,” katanya.

Waktu itu, lanjut RR, Pemerintahan Orba menggunakan undang-undang warisan kolonial, yaitu siapa yang menghina Ratu Belanda, bisa diadili dan dipenjara.

“Di Belanda sendiri, sudah tidak ada itu undang-undangnya. Tetapi, Pemerintahan Soeharto menggunakan undang-undang kolonial itu menangkap oposisi,” tutur RR.

“Hari ini, ada Undang-undang ITE yang lebih dahsyat, yang lebih menyeramkan, yang lebih draconian, yang dipakai untuk menangkap siapapun yang salah ngomong, yang salah menulis di sosial media, langsung bisa ditangkap. Ini jauh lebih menyeramkan, daripada undang-undang kolonial zaman Soeharto,” imbuhnya.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, karena tengah menjalani sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar ‘idiot’ di Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta, dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian. (Setya/nn)

Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,151