Lintas NusaPolitik

Hanya 4 Orang Anggota Timses Yang Boleh Hadiri Debat Kandidat

Hanya 4 orang anggota timses yang boleh hadiri debat kandidat.
Hanya 4 orang anggota timses yang boleh hadiri debat kandidat. Foto Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman, SP.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Hanya 4 orang anggota timses yang boleh hadiri debat kandidat. Debat Kandidat antara Pasangan Bakal Calon Peserta Pemilu baik Pilpres hingga Pilkada selalu menjadi magnet tersendiri untuk masyarakat. Pasalnya, dalam seisen ini, publik akan tahu lebih jauh visi dan misi calon pemimpin mereka.

Namun sepertinya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan kali ini, Debat Kandidat tak akan lagi diwarnai dengan gemuruh yel – yel pendukung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan akan membatasi jumlah peserta Debat Kandidat untuk Pilkada 2020.

“Karena Pikada kali ini dalam situasi Pademi Covid-19, KPU akan menjalankan protokol secara ketat termasuk dalam debat kandidat nanti,” tutur Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Rahman, SP, Rabu (30/9).

Rahman menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, di pasal 59 yang menyebutkan, pelaksanaan debat hanya diikuti oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten, 4 orang tim kampanye, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU Kabupaten.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Sebagaimana diketahui, KPU RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Hasil revisi tersebut bernomor PKPU 13/2020.

Dalam PKPU hasil revisi tepatnya di pasal 57 huruf c, salah satu kampanye pemilihan serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon.

Kemudian pada pasal 59 huruf b dijelaskan, debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon sebagaimana dimaksud pasal 57 huruf c hanya boleh dihadiri beberapa pihak saja, jumlah orang pundibatasi. Mereka yang hadir juga wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.

Adapun Pasal 59 huruf b menegaskan bahwa pada debat kandidat, jumlah yang hadir dibatasi sebagai berikut:

  1. Pasangan Calon;
  2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
  3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon;
  4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU

Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9;

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Selanjutnya pada pasal 59 huruf f, KPU mengatur materi debat publik atau debat terbuka berupa visi dan misi paslon dalam upaya menyelesaikan persoalan dan memajukan daerahnya.

Selain itu, materi debat publik atau debat terbuka juga diminta memuat materi kebijakan dan strategi para kandidat dalam memerangi pandemi Covid-19. (ES)

Related Posts

1 of 3,049