Politik

Hanura Minta Pihak yang Kontra Perppu Ormas tak Ngotot

NusantaraNews.co, Jakarta – Seketaris Fraksi Partai Hanura DPR RI, Dadang Rusdiana mengatakan aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang di jamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, Dadang mempersilahkan aksi, selama aksi demontrasi masih tetap sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Unjuk rasa itu hak siapapun selama bisa menjaga ketertiban dan dilakukan dengan santun. Silahkan saja,” ungkap Dadang, saat dihubungi NusantaraNews.co, Jum’at (29/9/2017).

Menurutnya perbedaan pendapat tentang Perppu Ormas menjadi sebuah keniscayaan. Maka ia meminta kepada masyarakat untuk menunggu hasil keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu Ormas.

“Berbeda pendapat kan boleh. Ada masyarakat yang mendukung Perppu ormas, dan aksi 299 menolak Perppu ormas adalah biasa. Tinggal nanti kita lihat di DPR, DPR kan mencerminkan konfigurasi politik masyarakat, jadi tunggu saja apakah DPR menolak atau menerima,” kata dadang.

Anggota Komisi X DPR RI menghimbau kepada pihak-pihak yang sedang berbeda pendapat mengenai Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk tidak memaksakan kehendak dan merasa paling benar.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Yang penting tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi merasa paling benar sendiri, itu yang keliru,” tegas politisi Hanura itu.

Sebagai Informasi, dari pantauan nusantaranews.co massa Aksi 299 kurang lebih sekitar 10 ribuan massa aksi. Mereka menuntut agar DPR Menolak Perppu Ormas dan mendesak DPR melawan Kebangkitan PKI.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 84