PolitikSosok

Hanafiah: Cegah Corona Itu Bukan Dengan Menunda  Pilkada, Tapi Perketat Protokol

Hanafiah: Cegah Corona itu bukan dengan menunda pilkada, tapi perketat protokol.
Hanafiah: Cegah Corona itu bukan dengan menunda pilkada, tapi perketat protokol. Foto Bakal Calon Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Hanafiah: Cegah Corona itu bukan dengan menunda pilkada, tapi perketat protokol. Bakal Calon Wakil Bupati Nunukan dari pasangan AMANAH, Hanafiah turut angkat suara menanggapi usulan beberapa pihak yang meminta Pemerintah, DPR RI dan KPU agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020 untuk memangkas penyebaran Covid-19.

Sebagaimana diketahui beberapa pekan terakhir terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah sebelumnya sempat terjadi penurunan. Berkonsentrasinya masa pendukung Bakal Calon Kepala Daerah ditengarai menjadi penyebab atas lonjakan kasus Covid-19 tersebut.

“Saya menghargai dan menghormati pendapat pihak – pihak yang menginginkan penundaan Pilkada Serentak 2020. Tapi menurut saya kurang tepat jika memangkas penyebaran covid dengan menunda Pilkada,” tuturnya, Senin (22/9)

Hanafiah tak memungkiri bahwa ada pendukung Bakal Pasangan Calon di beberapa daerah yang kurang mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid – 19. Namun akan sangat tak adil apabila menyama ratakan dengan daerah seperti Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Pasalnya, menurut Hanafiah, sampai saat ini para pendukung dari semua bakal pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada 2020 cukup patuh terhadap peraturan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus corona.

“Yang paling tepat menurut saya adalah pemberian sangsi kepada pihak yang terbukti melanggar protokol pencegahan covid,” tegasnya.

Hanafiah juga mengingatkan bahwa pelaksanan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam.

Sangsi pun menurutnya telah ditegaskan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

“Sehingga jauh lebih baik apabila KPU merevisi PKPU tersebut dengan penerapan sangsi yang tegas bagi pihak yang melanggar ketimbang menunda Pilkada,” tandasnya.

Ketika disinggung apakah Pihaknya siap diberikan sangsi apabila melanggar, Hanafiah menegaskan bahwa keseriusan pasangan AMANAH untuk bersinergi memangkas penyebaran Covid-19 itu sudah dideklarasikan dalam acara Kampanye Ayo Pakai Masker yg digelar Polres Nunukan beberapa waktu lalu.

“Deklarasi tersebut bukan sekedar seremonial tapi kami pastikan menseriusi untuk bersinergi dengan semua pihak dalam memangkas penyebaran virus corona,” tegas Hanafiah. (ES)

Related Posts

1 of 3,049