Ekonomi

Hampir 91 Persen Peserta BPJS Kesehatan di Nunukan Nunggak Pembayaran

Cukai Untuk BPJS Kesehatan (Ilustrasi)
Cukai Untuk BPJS Kesehatan (Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mencatat dari sekitar 34.000 jiwa peserta jaminan sosial kesehatan, 23.000 jiwa atau 91 persen diantaranya masih menunggak pembayaran premi bulanan bahkan ada yang sampai 3 tahun.

Kepala BPJS Kabupaten Nunukan Yuliarsih Sahar menuturkan, Kalkulasi rupiah akibat tunggakan BPJS mandiri ini diperkirakan hampir Rp 2 miliar. Sehingga setiap harinya BPJS melakukan penagihan via telepon.

“Setiap hari ratusan orang kita tagih by phone kita selalu ingatkan mereka masalah tunggakan khususnya setiap 3 bulan,” ujarnya, Rabu (3/9/2019).

Lebih lanjut Yuliarsih mengungkapkan, penunggak iuran premi BPJS mandiri terdiri dari pemakai kelas 1, 2 dan 3. Padahal, lanjut Yuliarsih, RSUD Nunukan bisa dikatakan sangat baik dalam memberikan akses pelayanan BPJS dengan presentasi 94,66 persen masyarakat terlayani.

“Bahkan sebelumnya BPJS Nunukan mencatatkan Universal Health Coverage (UHC) karena mencapai target 97,8 persen,” imbuhnya.

Penurunan ini diakibatkan adanya evaluasi Basis Data Terpadu (BDT) dari Kementrian Sosial yang mengharuskan peserta BPJS wajib masuk daftar tersebut sehingga rank tersebut turun. Yuliarsih menjelaskan berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang merupakan aturan baru, status kepesertaan JKN seseorang dinonaktifkan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

“Jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari satu bulan,” katanya.

Menurutnya, status kepesertaan tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan dan bukan seperti dulu yang hanya dihitung maksimal 12 bulan.

Mulai saat ini peraturan lebih diperketat. Sebagaimana Perpres 82 tentang pembayarab tertunggak hanya 24 bulan. Gambarannya, tutur Yuliarsih, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan.

“Iuran BPJS inipun tak bisa dicairkan/klaim sebagaimana anggapan sebagian masyarakat yang menyamakan premi ini seperti tabungan yang bisa dicairkan BPJS ini prinsipnya adalah si sehat membantu si sakit dan si kaya membantu yang miskin,” tandasnya. (edy/str)

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,110