HeadlineHukum

Hakim Tolak Putar Rekaman Miryam, Ini Kata KPK

Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan menghadirkan bukti berupa rekaman video merupakan kewajiban KPK untuk kepentingan publik.

“Kewajiban KPK adalah mengajukan bukti yang ada, namun tentu hakik yang berwenang untuk itu, apakah akan memutarkan rekaman tersebut atau tidak,” tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (19/5/2017).

Menurut Febri, sepatutnya persidangan yang terbuka untuk umum itu bukan hanya untuk kepentingan pembuktian. Namun juga untuk kepentingan publik yang lebih luas agar masyarakat bisa melihat bersama-sama dan mengawal proses persidangan ini.

Lebih jauh Ia berharap, agar proses peradilan yang memakan waktu cukup pendek ini bisa mendapatkan keputusan yang menguatkan kasus MSH itu sendiri dan kasus e-KTP. Karena kasus tersebut merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan.

“Jadi kita harap ada sikap jelas dan clear yang bisa dilihat dari proses persidangan ini. Meskipun tentu saja independensi kekuasaan kehakiman itu ada di institusi penguasa kehakiman,” tutup Febri.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Sebagai informasi pada sidang praperadilan yang digelar Kamis (18/5/2017) kemarin, tim Biro Hukum KPK menghadirkan bukti berupa rekaman video terkait kesaksian Miryam Haryani dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP. Saat itu, Miryam tengah dikonfrontasi dengan tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Susanto.

Namun Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permintaan pihak KPK untuk memutarkan video tersebut. Alasannya keterangan saksi yang dihadirkan KPK sudah jelas.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 282