Hukum

Hakim Tolak Praperadilan, Pengacara Irman Gusman; Ada Konspirasi

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum Praperadilan Irman Gusman yakni Tommy Singh menyayangkan keputusan penolakan yang diambil hakim terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Karena pertimbangan yang diambil hakim dalam memutus tidak menyangkut pada keberatan-keberatan yang diajukan oleh Irman.

“Itu murni menyangkut teknis praperadilan, karena berkasi Irman Gusman terkait perkaranya di KPK sudah dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 28 oktober 2016,” kata Tom di Jakarta, Rabu, (2/11/2016).

Dalam Pasal 82 disebutkan apabila perkara sudah selesai diperiksa tim JPU KPK dan dilimpahkan ke pengadilan, artinya perkara tersebut sudah dibuka di persidangan.

“Kalah terkait itu, mungkin kita itu bisa diterima. Tapi pertimbangan hakim bahwa diperiksa oleh ketua pengadilan. Nah ini yang kita berbeda pendapat, Kita akan lihat upaya yang akan kita jajaki seperti apa. Kita sangat menyesalkan. Ini seperti ada konspirasi,” katanya.

“Kenapa tidak ditunggu dulu, kenapa seolah ada indikasi percepatan-percepatan dari P21 ke pengadilan. Ini buat kami sesungguhnya sangat tidak fair dan menyakitkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Kata Tom, kliennya juga mencium ada indikasi-indikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terkait praperadilannya itu. Kendati demikian dia mengaku menghormati dan menghargai putusan hakim.

“Beliau menghormati apa saja yang menjadi putusan,” katanya.

Diketahui Irman melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan PN Jaksel dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel pada Kamis, 29 September 2016.

Permohonan praperadilan diajukan lantaran pihak Irman Gusman menilai, penangkapan Irman itu tidak sah dan menyalahi prosedur. Sehingga, proses selanjutnya seperti penetapan tersangka dan penyidik ikut menjadi tidak sah.

Penetapan tersangka itu berdasarkan penyelidikan oleh penyidik KPK karena Irman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp100 juta untuk mengamankan pelancar Bulog supaya memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk Sumatera Barat (Sumbar).

“Terkait uang Rp 100 jita, pak Irman sendiri tidak mengetahuinya. Beliau tidak pernah meminta ataupun janjikan fee Rp 100 juta. Kalaupun ada pembicaraan, itu dalam rangka pembangunan pabrik gula di Sumbar (Sumatera Barat), karena provinsi tetangga sudahh ada itu pabrik gula seperti Lampung, dan sebagainya.bNah pak Irman memikirkan agar rakyat Summbar dapat memperoleh gula dengan harga murah bisa bangun pabrik,” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,073