Hukum

Hakim Tolak Petitum Pencabutan Pencegahan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan semua petitum permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setnov (Setya Novanto).

Salah satunya adalah petitum nomor empat yang isinya memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara tersebut diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov.

“Menimbang bahwa petitum nomor empat, menurut hakim praperadilan hal tersebut merupakan kewenangan dari pejabat instansi yang berwenang tersebut. Oleh karena itu, petitum ini tidak dapat dikabulkan,” ujar Cepi di PN Jaksel, Jumat, (29/9/2017).

Selain itu, Cepi juga tidak mengabulkan petitum nomor lima yang berisi memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

“Menimbang bahwa termohon (KPK) belum melakukan upaya paksa, maka petitum 5 tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” kata Cepi.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 72