Hukum

Hakim Tolak Permintaan Rohadi Untuk Mengembalikan Uang Rp 700 Juta

NUSANTARANEWS.CO – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis, (8/12/2016) ini. Dia terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.

Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan agar barang bukti berupa uang senilai Rp 700 juta yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di mobil milik Rohadi, tetap disita oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai barang bukti. Ketua Majelis Hakim, Sumpeno menyatakan uang tersebut milik Rohadi yang dipinjam dari Petrus Selestinus untuk membeli beberapa alat kesehatan.

Baca : Terbukti Terima Suap Dari Kakak Saipul Jamil, Rohadi Dibui 7 Tahun Penjara

“Menimbang dimohonkan untuk dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum dalam perkara selanjutnya,” ucap Sumpeno.

Sebelumnya dalam surat tuntutan, JPU KPK meminta agar uang Rp 700 juta tersebut tetap disita. Menurut Jaksa, uang tersebut tidak dapat dibuktikan asal-usulnya, sehingga patut dicurigai terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Baca juga : Hari Ini, Rohadi Hadapi Vonis Hakim

Alasan lainnya lantaran, Rohadi dalam persidangan pernah mengakui bahwa perbuatan menerima suap atas pengurusan perkara seperti yang didakwakan kepadanya tidak hanya terjadi kali ini saja.

Selain itu, uang tersebut juga rencananya akan digunakan tim KPK dalam perkara selanjutnya yang juga melibatkan Rohadi sebagai terdakwa. Perkara tersebut yakni perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana menerima gratifikasi.

Dengan demikian, Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan Rohadi. Pasalnya dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 24 November 2016 lalu, Rohadi pernah meminta agar uang Rp 700 juta yang ditemukan petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT), dapat dikembalikan kepadanya. (Restu)

Related Posts

1 of 26