Hukum

Hakim Tolak Eksepsi, KPK Putar Video Pemeriksaan terhadap Miryam Haryani

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Miryam S Haryani. Dengan begitu, persidangan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP dilanjutkan ke pokok perkara.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya tentu menyambut baik putusan sela tersebut.

“Kedepan proses sidang dengannterdakwa Miryam S Haryani masuk dalam tahap pembuktian, kami akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk rekaman pemeriksaan,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (7/8/2017).

Baca Juga:
Miryam Haryani Ralat Diperiksa untuk Setya Novanto
Dituntut Delapan Tahun Penjara, Miryam Haryani Kecewa
Berikan Kesaksian Palsu, Miryam Haryani Dituntut Delapan Tahun Penjara

Sehingga lanjut Febri, jika ada pihak-pihak yang ingin mendengarkan bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Miryam dalam kasus e-KTP, bisa menyaksikannya langsung di pengadilan yang dilakukan terbuka untuk umum.

“Saksi-saksi yag akan dihadirkan nanti saksi yang pernah diperiksa juga di proses penyidikan,” pungkas Febri.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi Miryam S Haryani terkait dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 253