Hakim: Praperadilan Setnov Jilid II Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Foto Istimewa/Nusantaranews

Setya Novanto (Setnov). (Foto: Istimewa/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto telah selesai membacakan isi permohonan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Setelah itu, Hakim Tunggal Kusno memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut. Meski disatu sisi, KPK sebagai pihak termohon telah merampungkan berkas perkara Setnov dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada di PN Jakarta Pusat.

“Kan perkara sudah dilimpahkan. Untuk itu garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d,” tutur Kusno.

Kusno menyebut, dalam dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Kusno menjelaskan gugurnya praperadilan ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 menyatakan, permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

“Jelas itu ya. Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Setuju ya?” kata Kusno.

Pihak Novanto maupun pihak KPK mengamini hal tersebut. Sehingga sidang tetap akan berlanjut, agendanya besok adalah pembacaan jawaban dari KPK atas petitum yang disampaikan oleh Setnov.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version