Hukum

Hakim Praperadilan Irman Gusman Dinilai Keliru

NUSANTARANEWS.CO – Nasib Irman Gusman di praperadilan berakhir sudah. Hakim tunggal I Wayan Karya yang mengadili perkara ini menyatakan permohonan praperadilan mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu gugur. Hakim menilai gugurnya proses praperadilan ini, karena hakim menilai tugas dari penyidik dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau termohon, sudah selesai dan akan menjadi kewenangan hakim majelis tindak pidana korupsi.

Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda berpendapat bahwa hakim tunggal yang mengadili perkara Irman Gusman yakni I Wayan Karya keliru menafsirkan ketentuan tentang gugurnya praperadilan. Menurutnya dalam Undang-Undang KUHAP ditentukan bahwa praperadilan gugur jika pokok perkaranya sudah mulai diperiksa oleh penyidik.

Jadi sama sekali bukan artinya ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena perkara dilimpahkan ke pengadilan bisa dikembalikan oleh KPN ke penuntut umum jika ternyata perkara dimaksud bukan kewenangannya. Atau bisa juga ditarik oleh penuntut umum sebelum majelis hakim menetapkan hari sidang.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Jadi kalau alasannya praperadilan irman gusman gugur karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka menurut saya hakim praperadilan tersebut keliru dalam memaknai ketentuan KUHAP,” tuturnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (3/11/2016).

Kendati demikian menurutnya tidak ada yang dilanggar dan salah dari proses praperadilan itu. Karena keputusan gugurnya suatu perkara atau ditolaknya suatu perkara praperadilan tergantung bagaimana penafsiran hakim.

Yang penting kedepannya harus dijadikan dasar untuk memperbaiki KUHAP. Diberi penjelasan apa yang dimaksud perkara pokoknya mulai diperiksa di PN (Pengadilan Negeri). Supaya tidak multi tafsir.

“Ataupun tidak dijadikan modus bagi KPK untuk mengugurkan praperadilan dengan cepat-cepat dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan kalau tidak salah Irman Gusman juga belum pernah diperiksa sebagai tersangkakan,” tukasnya.

Irman Gusman mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota impor gula, yang menjadikan dia sebagai tersangka dan ditahan KPK. Karena kasus ini juga Irman diberhentikan dari jabatan Ketua DPD.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Restu)

Related Posts

No Content Available