NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menyetujui permintaan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ingin menjadi Justice Collaborator (JC) untuk kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Hakim Anggota, Anshori Syaifuddin menyatakan Andi sebagai terdakwa secara terus terang mengakui kejahatan yang dilakukannya dan signifikan mengungkap pelaku lain yang lebih besar di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
“Dengan alasan tersebut majelis berpendapat cukup beralasan menyatakan terdakwa tersebut sebagai justice Collaborator,” ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (21/12/2017).
Anshori bilang pengajuan JC tersebut dijadikan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Andi.
Andi dijatuhkan vonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dengam subsider 6 bulan kurungan.
Andi dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad S.