Hukum

Hakim Ceppy Iskandar Kemungkinan Tak Tangani Praperadilan Setnov Lagi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto memutuskan untuk kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik). Ini adalah kali kedua Setnov mengajukan praperadilan, setelah sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan Setnov telah mendaftarkan praperadilan pada Rabu (15/11). kemarin.

“Yang mengantarkan Kuasa Hukumnya, Kuasa Hukumnya sama kaya yang dulu,” tutur Made saat dihubungi, Kamis (16/11/2017).

Made menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan hakim tunggal yang akan memimpin sidang perkara dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu pada Jumat (17/11/2017) besok.

“Paling cepat besok ya,” kata Made.

Ia pun mengatakan Hakim Cepi Iskandar kemungkinan tidak akan memimpin kembali sidang praperadilan Setya Novanto.

“Untuk menghindari konflik kepentingan kemungkinan tidak ya, semua tergantung pengadilan tetapi kemungkinan tidak,” pungkas Made.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 27