PolitikRubrika

Hakikat Pancasila: Konsep dan Prinsip Yang terkandung (Bag-7)

Hakikat Pancasila
Hakikat Pancasila dalam pembahasan sidang BPUPK/Foto: Arsip Nasional

Hakikat Pancasila perlu dihayati dan dipahami secara mendalam. Oleh karena itu, kita perlu memahami konsep dan prinsip yang terkandung di dalamnya.

PRINSIP PERSATUAN INDONESIA. Prinsip Persatuan Indonesia berisi ketentuan sebagai berikut :

(1) Bangga atas kondisi yang terdapat pada negara-bangsa serta prestasi yang dihasilkan oleh warganegara.

(2) Cinta pada negara-bangsanya serta rela berkorban demi bangsa dan tanah airnya.

(3) Berkembangnya patriotisme dalam menjaga keutuhan, kebesaran dan kesejahteraan negara-bangsa serta dalam bela negara.

 

PRINSIP KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN. Prinsip ini berisi ketentuan sebagai berikut:

(1) Dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Win win solution dijadikan acuan dalam mencari kesepakatan bersama. Dengan cara ini tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.

(2) Dalam mencari kesepakatan bersama tidak semata-mata berdasarkan pada suara terbanyak, tetapi harus berlandasan pada tujuan yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap keputusan untuk ke-pentingan bersama harus mengarah pada terwujudnya rasa keadilan.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

(3) Tidak menerapkan prinsip tirani minoritas dan dominasi mayoritas. Segala pemangku kepentingan (stakeholders) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dilibatkan dalam penetapan kebijakan bersama sesuai dengan peran, kedudukan dan fungsi masing-masing.

(4) Mengacu pada prinsip politiek-economische demokratie bahwa demokrasi harus mengantar rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran, sociale rechtvaardigheid (Bung Karno),

PRINSIP KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berisi ketentuan sebagai berikut:

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara;

(5) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdaya-kan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

(6) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(7) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan serta wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(8) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.[]

 

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

Related Posts

1 of 3,051