PolitikRubrika

Hakikat Pancasila: Konsep dan Prinsip Yang Terkandung (Bag-6)

Hakikat Pancasila
Hakikat Pancasila dan Konsep Sovereinitas

Hakikat Pancasila perlu dihayati dan dipahami secara mendalam, oleh karena itu kita harus memahami konsep dan prinsip yang terkandung di dalamnya.

KONSEP SOVEREINITAS. Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat dalam  kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup.

Berbagai pihak memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud ”kerakyatan” adalah demokrasi sebagaimana disebut oleh berbagai negara.  Kerakyatan adalah demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang memiliki ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berprinsip bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian demokrasi adalah ”government of the people, by the people and for the people, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Walaupun demikian pelaksanaan demokrasi bagi tiap-tiap negara berbeda-beda berdasarkan budaya dan sejarah bangsanya.

Baca Juga:  1.854 Rumah Tangga Kurang Mampu di Ponorogo Terima Bantuan Pasang Baru Listrik

Perbedaan landasan penyelenggaraan demokrasi antara negara-negara Barat dengan demokrasi di Indonesia adalah negara-negara Barat berorientasi pada kepentingan pribadi dan melindungi hak asasi individu. Sedangkan demokrasi di Indonesia berdasarkan Kerakyat-an yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan..

Dengan demikian demokrasi yang bersendi pada liberalisme yang individualistik tidak sesuai dengan demokrasi yang selayaknya diterapkan di Indonesia. Demokrasi di Indonesia tidak semata-mata untuk membela dan mengakomodasi hak pribadi, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan bangsa.

Bersendi pada prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, demokrasi yang diterapkan di Indonesia hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

(1) Segala keputusan demokratis tidak dibenarkan mengarah pada timbulnya perpecahan bangsa;

(2) Dalam mengambil keputusan hendaknya selalu berpegang pada adagium bahwa kepentingan negara-bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golong-an;

(3) Hak-hak pribadi tetap dihormati, tetapi selalu ditempatkan dalam kerangka terwujudnya keselarasan hidup serta kelestarian ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

Baca Juga:  DPC Projo Muda Nunukan Nyatakan Komitmennya Pada Gerilya Politik Untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

(4) Keputusan demokratis bukan semata-mata mengakomodasi aspirasi dan keinginan rakyat atau warganegara tetapi harus mengarah pada terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(5) Praktek demokrasi yang diselenggarakan di negara lain dapat diterapkan di Indonesia dengan tetap berpegang pada ketentuan di atas. Pengambilan keputus-an dengan cara voting dibenarkan sejauh musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat mencapai hasil.

(6) Kaum minoritas dilindungi dan mendapat perlakuan dengan sepantasnya.

(7) Demokrasi yang diterapkan di Indonesia tidak semata-mata mengacu pada proses, tetapi harus bermuara kepada tujuan yang telah menjadi kesepakatan bangsa.[]

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

Related Posts

1 of 3,056