NUSANTARANEWS.CO – Ketua Umum Federasi Lintas Buruh Pabrik (FLBI) Jumisih mengatakan masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan undang-undang ketenagakerjaan Tahun 1990 No.49 pasal 76 ayat 2 tentang pemenuhan hak atas perlindungan khusus bagi perempuan berkenaan dengan fungsi reproduksinya. UU itu menyebutkan pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00.
“Perlakuan terhadap buruh perempuan hamil membuat tidak nyaman, perusahaan tidak memberikan hak untuk cuti hamil, untuk mengambil cuti tidak diperbolehkan” ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Jumisih menyampaikan bahwa semua serikat buruh pasti mengalami pengaduan hak maternitas. Perusahaan tidak lagi mendengarkan dan memenuhi hak maternitas pada buruh. Ia menegaskan perjuangan hak sama pentingnya memperjuangkan upah, yang artinya keduanya dibutuhkan oleh para buruh dan perusahaan seharusnya mengambil tindakan untuk memenuhi hak maternitas. “Tidak ada akhir untuk perjuangan hak-hak buruh perempuan, kita akan terus perjuangkan hak-hak buruh perempuan,” tandasnya.
Sekadar informasi, hak maternitas adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan profesional keperawatan yang ditujukan kepada wanita pada masa usia subur (WUS) berkaitan dengan system reproduksi, kehamilan, melahirkan, nifas, antara dua kehamilan dan bayi baru lahir sampai umur 40 hari, beserta keluarganya, berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar dalam beradaptasi secara fisik dan psikososial untuk mencapai kesejahteraan keluarganya.
Dikutip unionism, Perlindungan maternitas sejak awal telah diakui oleh ILO sebagai sebuah prioritas. Konvensi Perlindungan Maternitas yang pertama (No.3) diadopsi tahun 1919, yang mengakui kebutuhan untuk melindungi pekerja perempuan sebelum dan sesudah melahirkan. Perlindungan maternitas dimasukkan sebagai salah satu dari maksud dan tujuan ILO. Pada tahun 1952, ILO mengadopsi revisi Konvensi Perlindungan Maternitas (No. 103). Perlindungan maternitas yang ditetapkan oleh Konvensi No. 103 meliputi periode minimum cuti maternitas selama duabelas minggu, pembayaran tunjangan tunai selama cuti tersebut, pelarangan pemutusan hubungan kerja selama periode cuti, serta peraturan untuk istirahat menyusui. (LN)