Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Hak Jawab Polres Lampung Timur

Hak Jawab Polres Lampung Timur
Hak Jawab Polres Lampung Timur/Foto: Ist.

NUSANTARANEWS.CO, Lampung Timur – Menanggapi pemberitaan yang tayang dimedia online Radar24.id dan nusantaranews.co, terbit Minggu, 29 Mei 2022 dengan judul Wilson Lalengke Sebut Kapolda Lampung Ikut Terlibat Kriminalisasi Papan Bunga.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers, secara etik salah satu fungsi pelayanan Hak Jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang Pers. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Hak jawab yang kami sampaikan sbb:

1. Apa yg diberitakan adalah tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, dan tidak terkonfirmasi.

2. Polri dalam hal ini Polres Lampung Timur mulai dari Kapolres hingga Penyidik bekerja secara profesional.

3. Kasus ini sangat terbuka, tidak ada intervensi dan penyidik melakukan pekerjaan secara profesional mulai dari menerima Laporan Polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menetapkan tersangka hingga melimpahkan berkas perkara ke JPU. Itu semua telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana berdasarkan alat bukti yg sah sehingga tidak terbantahkan. Saat ini perkara sedang berproses di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.

Baca Juga:  Sholawatan, Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Doakan dan Pilih Prabowo-Gibran Sekali Putaran

4. Bahwa pemberitaan yang bersumber dari pernyataan tertulis Wilson Lalengke pada hari sabtu tanggal 28 mei 2022 adalah tidak benar.

a. Saya AKBP Zaky Alkazar Nasution SIK, SH, MH Kapolres Lampung Timur tidak pernah melakukan pertemuan 4 mata dengan Wilson Lalengke, terlebih lagi saya tidak pernah menyampaikan hal-hal sebagaimana yang diberitakan tersebut.

Fakta yang sebenarnya terjadi adalah bahwa pada tanggal 14 april 2022 saya meminta penyidik untuk menghadapkan seorang tahanan a.n. Wilson Lalengke ke ruangan kerja untuk klarifikasi dan memastikan bahwa saya tidak pernah bertemu dengan Wilson Lalengke sejak ditangkap s/d pelaksanaan konferensi pers, sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa saya telah berbohong dengan menjanjikan akan menangguhkan penahanan Wilson Lalengke dkk jika bersedia minta maaf saat konferensi pers itu tidak benar, dan pada saat itu dipastikan juga oleh Wilson Lalengke bahwa saya tidak pernah bertemu dengan dirinya sebelum konferensi pers.

b. Saya juga tidak pernah menyampaikan bahwa Kapolda Lampung keberatan dengan penangguhan penahanan. Yang saya sampaikan adalah bahwa saya tidak menyetujui dilakukan penangguhan penahanan dikarenakan media-media dalam kelompok PPWI masih saja menayangkan pemberitaan negatif terhadap polres lamtim dan tidak ada 1 pun yang memviralkan permohonan maaf Wilson Lalengke saat konferensi pers. Selain itu mereka bahkan masih memberitakan kebohongan antara lain telah dilakukan Restorative Justice, telah dilakukan penangguhan penahanan oleh polres lamtim, Wilson telah dibebaskan dan ditunggu oleh kawan-kawannya di pelabuhan merak, sehingga akibat berita hoax tersebut banyak yang menghubungi saya dan menanyakan kebenaran berita tersebut.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

c. Terkait alasan dipindahkan nya lokasi penahanan Wilson Lalengke dkk dari rutan polres lamtim ke rutan Polda Lampung adalah atas saran dan masukan dari staf-staf dan penyidik Polres Lamtim dikarenakan Wilson Lalengke sering melakukan provokasi terhadap tahanan lainnya dan sudah meresahkan para tahanan lain yang ada di rutan Polres Lamtim. Atas saran tersebut, saya meminta ijin kepada Kapolda Lampung untuk memindahkan lokasi penahanan Wilson Lalengke dkk dari rutan Polres Lamtim ke rutan Polda Lampung.

5. Pemberitaan bohong atau berita hoax tersebut bukanlah yang pertama kali memberitakan kebohongan dan menjelekkan nama Polres Lampung Timur maupun Kapolres Lampung Timur oleh Wilson Lalengke dkk, yaitu antara lain :

a. P emberitaan pada tgl 10 maret 2022

– Terkait Kriminalisasi Wartawan Muhammad Indra, Ketum PPWI: Polres Lampung Timur Terindikasi Sebar Hoax dan Langgar KEPP.

Kenyataannya, proses penanganan perkara pemerasan TSK a.n. Muhammad Indra adalah berdasarkan Laporan Polisi seorang warga yang merasa diperas oleh oknum wartawan a.n. Muhammad Indra.

b. Pemberitaan pada tgl 14 maret 2022

– Proses Penangkapan Ketum PPWI di Polres Lampung Timur Tidak Manusiawi dan Terkesan Dipaksakan.

Kenyataannya, proses penangkapan Wilson Lalengke telah sesuai dengan prosedur yg ada yaitu perkap no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Perkabareskrim no.3 tahun 2014 tentang sop pelaksanaan penyidikan. Gugatan praperadilan pernah dikirimkan oleh kuasa hukum Wilson Lalengke, namun dicabut kembali, mungkin krn kuasa hukum nya menyadari bahwa tindakan polres lamtim sudah sesuai dengan sop.

Baca Juga:  Masyarakat Rame-Rame Coblos di TPS, Jatim Bisa Lumbung Suara Prabowo-Gibran

c. Pemberitaan pada tgl 16 maret 2022

–  Selesai Secara Restorative Justice, Keluarga Besar PPWI Berikan Apresiasi Kapolres

–  Polres Lampung Timur Bebaskan Wilson Lalengke,

Kenyataannya adalah Wilson Lalengke tidak pernah mengajukan permohonan Restorative Justice dan polres Lampung timur tidak pernah membebaskan Wilson Lalengke dari tahanan.

d. Pemberitaan pada tgl 13 april 2022

– Terungkap! Kapolres Lampung Timur Janji Palsu Terhadap Wilson Lalengke, Yang Suruh Minta Maaf Tapi Tak Dilepas.

Kenyataannya, Kapolres Lampung Timur tidak pernah bertemu dengan Wilson Lalengke sebelum pelaksanaan konferensi pers atau sebelum Wilson Lalengke meminta maaf, dan hal tersebut juga ditegaskan oleh Wilson Lalengke bahwa tidak pernah bertemu sebelum konferensi pers. Lalu bagaimana saya bisa membohongi dengan menjanjikan akan dibebaskan jika sblm dia minta maaf saya tidak pernah bertemu dan mengatakan apapun?

Serta berita bohong dan menyudutkan lainnya, termasuk pemberitaan bohong terakhir dengan membawa nama Kapolda Lampung pada tanggal 28 Mei 2022, dimana pada saat pertemuan di ruangan kerja saya tersebut, selain Wilson Lalengke dan saya, hadir juga dan menyaksikan seorang penyidik pembantu, yang dapat mengkonfirmasi bahwa keseluruhan yang dituliskan dalam berita tersebut terkait Kapolda Lampung dan alasan pemindahan ruang tahanan adalah tidak benar.

Demikian hak jawab kami nyatakan secara tertulis kepada media radar24.id dan nusantaranews.co.

AKBP. Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH.

Kapolres Lampung Timur

Polda Lampung

Tembusan

  1. KADIV HUMAS POLRI
  2. KETUA DEWAN PERS
  3. KAPOLDA LAMPUNG

Related Posts