Berita UtamaHukumPolitik

Hak Angket Penonaktifan Ahok, DPR: Seolah Ada Pengistimewaan Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi, mengungkapkan bahwa bergulirnya Hak Angket terkait tidak dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dikarenakan seperti ada pengistimewaan terhadap Ahok.

“Soal Angket Penonaktifan Ahok kami sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen yang diperlukan. Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Dari awal kasus dugaan penistaan agama bergulir, Aboe Bakar menilai, susah sekali Ahok menjadi tersangka, dan baru tersangka setelah ada demo jutaan orang. Kemudian, setelah jadi tersangka pun Ahok tidak ditahan, berbeda dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia.

“Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa,” ujar Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Aboe Bakar pun merinci, setidaknya ada 5 contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa. Misalkan saja Wakil Walikota Probolinggo, HM Suhadak, yang diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009.

Baca Juga:  Ketum Gernas GNPP Anton Charliyan Ikut Hadir Deklarasi Ribuan Purn TNI-Polri Dukung Prabowo Gibran di Bandung

Simak:
Ahok Tak Dinonaktifkan, 4 Fraksi DPR Teken Hak Angket
Sidang Ahok: Diskresi Pro Keadilan dan Persatuan Indonesia
Tak Hentikan Ahok Dari Gubernur DKI, Presiden Ri Jokowi Dan Mendagri Disebut Langgar Konstitusi

Lalu, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, pada Rabu 30 November 2016 setelah Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkannya sebagai tersangka. Kemudian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, yang diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan.

“Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015,” kata Aboe Bakar.

Selain itu, lanjut Aboe Bakar, ada lagi Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor. Demikian juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

“Dengan tidak dinonaktifkannya Ahok, akhirnya masyarakat menilai dirinya diistimewakan. Dan terlihat adanya pengabaian terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” ungkapnya menambahkan.

Baca Juga:  Tugu Rupiah Berdaulat Diresmikan di Sebatik

Reporter: Rudi Niwarta

Related Posts

1 of 105