Berita UtamaPolitik

Hak Angket Dapat Pengaruhi Elektabilitas Parpol di Pilpres 2019

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Munculnya Hak Angket DPR terhadap KPK bermula pada penyidikan KPK terhadap skandal kasus Korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Direktur Program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas membeberkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia menolak penggunan hak angket DPR terhadap KPK.

“Hasil penilitian menunjukan bahwa rakyat lebih percaya KPK dari pada DPR,” kata Abbas, Kamis (15/6/2017) di Jakarta.

Penelitian yang dilakukan SMRC menunjukan, sikap publik yang lebih mendukung KPK ini dapat ditemukan diseluruh pendukung partai politik (parpol).  Ada sekitar 70 persen pendukung dua partai politik dengan jumlah kursi terbesar di parlemen (PDIP dan Gerindra) menyatakan lebih percaya KPK dari pada DPR.

Perbedaan antar partai baru terlihat dalam hal penolakan hak angket DPR. Mayoritas pendukung hampir semua parpol yang memiliki kursi di DPR menolak penggunaan hak angket DPR. Namun, mayoritas pendukung PKS (sekitar 65 persen) mendukung hak angket DPR.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Menurut Sirojudin, hasil survey ini selayaknya memperoleh perhatian anggota DPR. “Nasib partai politik di DPR ditentukan oleh rakyat melalui pemilu, tapi ternyata DPR tidak mewakili kepentingan rakyat dan justru bertentangan dengan kehendak rakyat,” ujarnya.

Sirojudin menambahkan, semestinya tokoh nasional yang akan berkompetisi pada Pilpres 2019 perlu memperhatikan dengan serius permasalahan ini, terutama ketua partai. Sirojudin memberikan contoh Prabowo.

Menurutnya para pendukung Prabowo menolak penggunaan hak angket DPR. Sedangkan Gerindra mendukung penggunaan hak angket DPR yang justru bertentangan dengan aspirasi dari pendukung Prabowo.

“Secara politik, Prabowo yang tak mencegah anggota DPR mendukung hak angket DPR, ini bertentangan dengan aspirasi pendukungnya, dan bisa mengancam elektabilitas Prabowo di Pilpres 2019,” pungkasnya.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 260