Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Hadapi Pilchiksung, Tuha Peut Gampong di Nagan Raya Harus Independen

Hadapi Pilchiksung, Tuha Peut Gampong di Nagan Raya harus Independen
Hadapi Pilchiksung, Tuha Peut Gampong di Nagan Raya harus independen

NUSANTARANEWS. CO, Nagan Raya – Adanya sorotan terhadap lembaga Tuha Peut Gampong di Kabupaten Nagan Raya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan indikasi terdapat ketidak netralan sebagai pengawas Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) bahkan tanggal 4 nopember 2021 hari ini merupakan jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Keuchik.

Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Nagan Raya menghimbau netralitas Tuha Peut Gampong dan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dalam tahapan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) di Kabupaten setempat.

Hal tersebut tertuang dalam nomor lampiran : 18 /DPD-PABPDSI-NR/XI/2021 tentang Himbauan Netralitas Tuha Peut, yang ditanda tangani masing-masing, Ketua Umum Syari M Nur dan Sekretaris Umum Musiddiq, SHI.M.SI. Kamis, 4 November 2021.

Himbauan tersebut tertuju kepada Para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Tuha Peut Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Ketua Umum PABPDSI Kabupaten Nagan Raya mengatakan sehubungan dengan sedang berlangsungnya Tahapan Kegiatan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) dalam Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

“Dan Tuha Peut Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya termasuk dalam salah satu unsur Panitia Pelaksana Pilchiksung,” katanya yang didamping Sekretaris Umum Musiddiq dan Bendahara Umum Sulaiman Toha.

Ia menyebutkan, Peraturan Bupati (Perbup) Nagan Raya Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Keuchik di Kabupaten Nagan Raya diantaranya Pasal 6 ayat (1) huruf d. menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan terdiri dari ; Camat, Sekcam, Kasi Tata Pemerintahan, Koramil, Kapolsek, Keuchik, Tuha Peut Gampong, Sekretaris Gampong, Kaur Pemerintahan dan Imuem Mukim.

Lanjut Syari menjelaskan di Pasal 34, Kampanye adalah Penyampaian visi dan misi Calon Keuchik yang dapat dilaksanakan melalui ; Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum. Kemudian Dialog, Pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh Panitia Pemilihan dan Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Seterusnya Syari juga menerangkan di Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan; Keuchik, Perangkat Gampong, Anggota Tuha Peut dan Panitia Pemilihan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

“Untuk maksud tersebut kami himbau kepada seluruh Unsur kepanitiaan dan Anggota Tuha Peut Gampong dalam menjalankan tugas dan fungsi baik sebagai Tuha Peut Gampong maupun sebagai Panitia Pilchiksung agar selalu mentaati dan mematuhi Peraturan dan ketentuan yang ada,  termasuk dalam hal ini P2K yang dibentuk oleh Tuha Peut Gampong masing-masing, agar tetap Netral dan tidak menjadi Tim Sukses salah satu Calon Keuchik.” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Mukim dan Gampong, Said Mudhar menyatakan Tuha Peut Gampong untuk tetap netral dan independen dalam tahapan Pilchiksung yang akan berlangsung bulan Desember mendatang.

“Kami dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya menghimbau para Tuha Peut Gampong di Kabupaten Nagan Raya agar serius mengawasi penyelenggaraan pilchiksung di gampong,” katanya.

“Karena Tuha Peut Gampong sebagai pengawas pilchiksung dan menempatkan diri tetap independen, serta kami menekankan untuk tidak berpihak ke salah satu calon keuchik,” katanya. Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Ia menegaskan, kalau Tuha Peut Gampong terbukti tidak netral dengan mendukung salah satu calon keuchik gampong, terancam dipecat dari lembaga tersebut.

“Terbukti tidak netral, maka kami akan memberikan sanksi pemecatan dari Tuha Peut.” Tandas Said Mudhar Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong, DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya. (SB/MG)

Related Posts

1 of 3,050