
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan diri siap menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 yang akan diajukan paslon Prabowo-Sandi. Ketua MK, Anwar Usman menjamin independensi lembaganya dalam menangani semua perkara yang disengketakan.
“Yang jelas, independensi dijamin 100 persen,” kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Selain menjamin independensi MK, Anwar Usman juga mengatakan pihaknya tidak akan terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman hasil pemilu dan pilpres sejak 21 Mei lalu. Dalam rekapitulasi pilpres, diketahui pasangan Prabowo-Sandi kalah dari pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Baca juga: Refly Harun Bilang, Kecil Peluang Prabowo Menang di MK
Kekalahan pasangan Prabowo-Sandi bahkan sempat menimbulkan gejolak yang cukup memanas ditandai terjadinya kerusuhan sejak 21-22 Mei. Dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematif dan massif menjadi penyebabnya.
“Kami tidak terpengaruh dengan situasi di luar. Kami bersembilan sudah komitmen mempertahankan independensi,” kata Anwar Usman.
Lebih lanjut, Ketua MK menuturkan, pihaknya akan memutuskan gugatan dan sengketa sesuai dengan fakta dan bukti yang diajaukan.
“Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan akan kami terima dan kami akan memeriksa semua bukti yang ada,” imbuhnya.

Pasangan Prabowo-Sandi rencananya akan mengajukan gugatan pilpres pada Jumat 24 Mei 2019. Dan sidang rencananya akan dimulai pada 14 -17 Juni mendatang.
Sedangkan putusan terhadap gugatan itu akan diketok pada 28 Juni.
Sementara itu, Waketum Gerindra Arief Poyuono berharap MK membatalkan hasil Pilpres 2019.
“Kalau hakim-hakim di MK jujur, bermartabat dan punya moral baik pasti putusan MK akan batalkan hasil Pilpres 2019,” kata dia di Jakarta.
Baca juga: Rakyat Mulai Mencari Saluran Politik Alternatif
Di tengah pesimisme pakar hukum tata negara Refly Harun gugatan Prabowo-Sandi akan diterima MK, Poyuono yakin hakim-hakim MK masih memiliki integritas, moral dan bermartabat sehingga kejadian Pilpres 2014 silam tidak kembali terulang.
“Tapi kalau hakim-hakim MK-nya gembos dan tidak punya moral seperti Majelis Hakim sengketa Pilpres 2014, pasti akan menerima putusan KPU,” cetus Poyuono.
(edi)
Editor: Eriec Dieda