Politik

Habib Rizieq Sebut Demo Tak Dilarang Bahkan Oleh Presiden, Ini Kata Wiranto

NUSANTARANEWS.CO –  Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku tak sependapat dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang menyebut bahwa tidak ada yang bisa melarang aksi demonstrasi, termasuk presiden.

“Ya tidak bisa gitu dong, demo ada aturannya. Kalau demo melanggar aturan itu dilarang, mana bisa demo sebebas-bebasnya,” tegasnya usai menjadi pembicara dalam Rakornas dan Diskusi Publik bersama Gubernur Seluruh Indonesia, di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (24/11/2016).

Wiranto menjelaskan, dirinya pernah ikut membidangi pembahasan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Katanya UU tersebut, dibuat karena memang negara bebas seperti Indonesia harus ada demokrasi, dan kebebasan.

“Tapi tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Kebebasan ada batasnya yang batasi apa? Yah Undang-undang, peraturan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, lanjutnya seseorang atau kelompok di negara Indonesia yang menganut demokrasi, memiliki hak kebebasan untuk berekspresi, dan memiliki hak kebebasan untuk menyatakan pendapat. Tapi kembali lagi itu ada batasannya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

“Kalau kebebasan itu disalahartikan untuk sebebas-bebasnya sehingga mempengaruhi mengganggu mengancam kebebasan orang lain, yah itu tidak boleh,” ucapnya.

Diketahui 2 Desember 2016 nanti, sejumlah organisasi masyarakat islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan kembali melakukan aksi demonstrasi.

Aksi menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditahan itu akan digelar di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Terkait aksi demo yang akan dilakukan di kawasan HI, Wiranto dengan tegas menyebut bahwa aksi demo di jalan itu memang tidak dibolehkan karena mengganggu aktivitas masyarakat.

“Apalagi jika demo itu diatas jam 18:00, itu tidak boleh karena itu membahayakan ketentraman masyarakat. Demonstrasi di rumah-rumah juga tidak boleh karena mengganggu ketenangan masyarakat ada aturan semuanya itu,” kata dia.

“Semonstrasi diaturkan, yang didemo siapa, temanya apa, jumlahnya berapa, yang mimpin siapa, waktunya kapan tempatnya apa alat peraganya apa semuanya diatur,” jelasnya.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Kendati demikian dia mengaku tak melarang aksi 2 Desember nanti. Ia hanya meminta agar aksi demonstrasi itu, bisa menjadi demo yang bermartabat dan elegan. Sehingga tidak menakutkan dan menyeramkan bagi masyarakat.

“Itu yang kita harapkan seperti itu tapi kalau demokrasi sudah mengancam sudah ingin sebebas-bebasnya sudah akan mengganggu kebebasan orang lain itu yang dilarang polisi. Jangan menyalahkan polisi yang melarang menegakkan Undang-Undang itu,” tegasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 439