Berita UtamaHukum

Gunakan Kursi Roda, Tersangka Kasus e-KTP Pasrah Ditahan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sugiharto ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran 2011-2012.

Menanggapi penahanannya itu Sugiharto melalui kuasa hukumnya yakni Kabul Mujianto mengaku pasrah. Bentuk pasrah ini diakuinya merupakan sebagai bentuk keseriusan kliennya dalam membantu KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Secara fisik karena beliau (Sugiharto) sakit, secara manusiawi kami keberatan dengan penahanan ini. Tapi karena beliau (Sugiharto) sendiri pengen cepat selesai, ya sudah kita jalani proses ini semua,” kata Kabul di Jakarta, Rabu, (19/10).

Lebih lanjut dia mengatakan dengan semangat tinggi, Sugiharto menginginkan agar kasus ini cepat selesai. Sehingga dia berjanji akan tetap menghadiri seluruh panggilan-panggilan pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.

Baca Juga:  Baksos 'Tarhib Ramadhan': Polda Jawa Timur dan LSM Gapura Bagi-bagi 500 Paket Sembako

Saat disinggung apakah KPK memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada Sugiharto ?

“Tadi saya mohon pada KPK untuk beri perawatan dan tentu akan dilakukan. Paling tidak saya akan coba meminta penangguhan penahanan. Tapi ini sifatnya permohonan,” tukasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan KPK berdasarkan laporan Nazaruddin. Menurut dia, proyek dengan nilai lebih Rp 6 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 213