Hukum

Gunakan Isu SARA, K-Sarbumusi Kecam PT Holcim Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) mengecam tindakan Direktur O & HR PT. Holcim Indonesia Pusat atas penghinaan dan penistaan agama Islam terhadap Cornelius Arianto Wibisono.

“Kami menuntut Presiden Direktur PT Holcim Indonesia untuk membuat tim investigasi terhadap Direktur O & HR atas penghinaan dan penistaan agama islam, Jika terbukti bersalah, kami meminta agar ia dipecat dari perusahaan,” ujar Presiden K-Sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori, Selasa (16/5/2017).

Syaiful melanjutkan, perlakuan Direktur O & HR atas Arianto, sudah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, yang mengatakan negara telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah sesuai kepercayaanya.

“Kami ingin presiden direktur mengembalikan nama baik dan posisi hubungan industrial saudara Cornelius Arianto, terkait dengan pelanggaran hubungan industrial dengan dilakukan pemutusan hubungan kerja tanpa melalui PKB,” imbuh Syaiful.

Anggota DPR RI Komisi I itu mendesak kepolisian untuk melakukan investigasi dan penyelidikan bahwa isu SARA yang dilontarkan Direktur O & HR, PT Holcim Indonesia merupakan kebijakan yang terstruktur dan terkait dengan separatis ISIS dan Al Qaeda di Indonesia.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Sebelumnya salah satu buruh PT Holcim Indonesia, Tbk, saudara Cornelius Arianto dipaksa oleh pihak manajemen PT Holcim Indonesia Tbk untuk memakan daging babi. Sedangkan menurut agama dan kepercayaan saudara Arianto memakan daging babi itu hukumnya haram.

Reporter: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 11