Politik

Gunakan Diskresi Sembarangan, Jokowi Bisa Dipidanakan

Presiden Joko Widodo/Foto hatree.me
Presiden Joko Widodo/Foto hatree.me

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian Negara atau rakyat dengan alasan hak diskresi. Menurut Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono hal itu merupakan bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.

Ia pun mengingatkan pada semua kepala daerah dan pejabat negara tak terkecuali, termasuk Jokowi mungkin saat ini Polisi dan jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara karena tidak sesuai UU, tapi nanti setelah rezim Jokowi lengser pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum. “Tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara yang menghalangi kejahatan korupsi juga harus dipidanakan,” tegas Arief, Senin (25/7).

Menurut Arief, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa Menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan. Tetapi, kata dia, definisi diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Akan Perjuangkan 334 Pokir Dalam SIPD 2025

“Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri,” ujar Arief.

Arief mengatakan, kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan atau sudah diatur dengan jelas, maka langkah diskresi tersebut dinilai salah. Oleh sebab itu, jika ada pejabat pemerintahan yang diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi apalagi ada indikasi kerugian Negara atau masyarakat banyak, seharusnya presiden justeru menegaskan untuk diadili secara hukum agar terwujud keadilan kukum.

Hal ini, kata Arief, bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi tapi juga penting bagi oknum pejabat agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya. Hukum akan menguji kalau memang yang bersangkutan benar melakukan diskresi untuk tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengisi kekosongan hukum atau memberikan kepastian hukum serta untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana tujuan pemberian hak diskresi yang diamanahkan UU No 30 tahun 2014, tentu dia akan lolos pidana.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

“Kalau Presiden misalnya memberikan warning atau pengarahan kepada para kapolda dan kajati agar mencermati atau mengawasi ketat dan tidak tanggung-tanggung mempidanakan para pejabat yang sembrono dalam menetapkan atau melakukan tindakan diskresi tidak memenuhi asas yang disyaratkan undang-undang dan merugikan Negara naah itu baru nama Presiden yang mengerti tentang Tata kelola negara yang benar, bukan kayak manajemen usaha mebel, kalau kurang bahan kayu  jatinya main tambal aja pakai kayu nangka yang akhir produknya tidak berkualitas dan bohong sama konsumen,” tandasnya. (Achmad)

Related Posts

1 of 31