Berita UtamaFeaturedHukum

Gula Darah Naik, Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus Korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Kami mengantarkan surat, yang disertai dengan lampiran keterangan dokter ya dan juga tentu ada beberapa hal lainnya, untuk menyampaikan kepada KPK bahwa dengan kondisi yang ada, Setya Novanto tidak dapat hadir pada saat ini karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan,” ujar Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham di Gedung KPK, Jakarta, Senin(11/9/2017).

Lebih lanjut, Idrus sendiri mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu sakit setelah berolahraga, dan setelah dicek oleh tim medis, Setnov dinyatakan oleh dokter bahwa kondisinya tidak memungkinkan untuk diperiksa KPK, akibat kondisi gula darahnya yang sedang naik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Pak Novanto, kemarin setelah berolahraga kemudian gula darahnya itu naik, dan setelah diperiksa ternyata implikasinya terhadap fungsi ginjal dan tadi malam juga diperiksa ternyata ada pengaruh juga kepada jantung,” ujar Idrus.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Idrus menambahkan bahwa sampai saat ini, Setnov masih menjalani perawatan di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Ia tidak menyebutkan butuh waktu berapa lama Setnov menjalani perawatan.

“Wah saya bukan dokter yah, saya kira ada baiknya saudara-saudara (tanya langsung), dokternya ada disana saya hanya sampai pada posisi untuk menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Setnov) kondisinya tidak memungkinkan untuk hadir,” tutup Idrus.

Sebagai informasi, Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.

Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Selain itu, Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:  Dewan Kerja Sama Teluk Dukung Penuh Kedaulatan Maroko atas Sahara

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Setnov pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, (4/9/2017) kemarin. Adapun sidang peedana praperadilan akan digelar pada Selasa, (12/9/2017) besok.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 95