Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

Gugatan Yusril Ditolak MA, AHY: Tak Ada Hak Moeldoko Ganggu Rumah Demokrat

Gugatan Yusril Ditolak MA, AHY: Tak Ada Hak Moeldoko Ganggu Rumah Demokrat
Gugatan Yusril ditolak MA, AHY: tak ada hak Moeldoko ganggu rumah Demokrat/Foto: Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. “Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Padahal jika dianalogikan, kata AHY, Partai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang  dikantonginya hingga 2025 mendatang.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” katanya.

Baca Juga:  Hari Polio Sedunia, Cagub Luluk Ajak Gerakan Pencegahan Polio

Sejak awal pula,kata AHY, pihaknya telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). “Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” lanjutnya.

Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini,lanjut AHY, tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Jokowi selaku atasan  KSP Moeldoko, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.

“Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” lanjutnya.

Ditambahkan oleh AHY, dengan ditolaknya gugatan Yusril Ihza Mahendra di MA tersebut, pihaknya menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria dan  tetaplah rendah hati.” Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bentuk 4 Komisi untuk Perkuat Kebijakan Pro Rakyat

Sekedar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020. (setya)

Related Posts

1 of 3,050