Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Gubernur Kaltara Sosialisasikan Penataan Ruang Kepada Para Pedagang di Jalan Lingkar Nunukan

Gubernur Kaltara sosialisasikan penataan ruang kepada para pedagang di Jalan Lingkar Nunukan.
Gubernur Kaltara sosialisasikan penataan ruang kepada para pedagang di Jalan Lingkar Nunukan/Foto: Gubernur Kalimantan Utara, H. Zainal Arifin Paliwang saat berdiskusi dengan warga para pedagang di Jl. Lingkar Nunukan

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Kabar akan adanya Penataan dan Penerbitan Jalan Coastal Road Nunukan membuat warga yang selama ini beraktifitas dalam usahanya di tempat tersebut gundah.

Mereka bukan tidak tahu bahwa usaha aktifitas yang mereka lakukan selama ini berada di tempat yang dilarang. Namun karena tuntutan ekonomi lah yang menyebabkan mereka nekat.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifn Paliwang langsing datang memyambangi warga. Sedikitnya ada ada 3 RT yakni RT 18, RT 21 dan warga 17 di Kelurahan Nunukan Timut yang diajak berdiskusi oleh Gubernur Kaltara pada Rabu 9 November 2022 tersebut.

Sambil ngopi di warung Sidenreng, Gubernur Kaltara menjelaskan dengan arif perihal rencana penataan ruang di Jalan Lingkar Nunukan. Kepada warga, Zainal mengungkapkan memang akan ada penataan tapi ia menegaskan bahwa Pemerintah akan memberikan solusi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Penataan ruang memang peraturan. Selain itu juga akan menjadi destinsi wisata. Tapi Pemerintah tetap akan memberikan solusi,” tutur Zainal.

Solusi yang dimaksud adalah menyediakan tempat untuk relokasi bagi warga yang selama ini membuka usahanya di lokasi tersebut.

Untuk itu Gubernur Kaltara minta warga tidak resah dan gundah. Zainal menjamin untuk sementara ini tidak akan ada pembongkaran lapak-lapak pedagang sebelum adanya tempat relokasi.

“Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat, maka Pemerintah akan arif dan bijak dalam mengambil keputusan,” tandas Zainal.

Diketahui, Penertiban dan Penataan Jalan Coastal Road Nunukan oleh Pemprov Kaltara karena menindaklanjuti surat Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara nomor 620/006/PUPR-PERKIM.BM/1/2022 perihal Permohonan Penataan dan Penertiban Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Ruas Jalan Coastal Road Nunukan pada tanggal 27 Januari 2022.

Penertiban dan Penataan Jalan Coastal Road Nunukan memang akan berdampak langsung pada warga , hal tersebut karena selama ini terdapat 211 tempat usaha masyarakat yang terdiri dari: Warung makan/cafe/kuliner: 39 unit, Toko/kios sembaku: 17 unit, Kios obat/herbal: 1 unit, Kios/counter Hp: 3 unit, Kios buah/sayur: 8 unit, Bengkel kendaraan: 1 unit.

Baca Juga:  Reses Anggota DPRD Nunukan: Mendapat Aspirasi Peremajaan Truk Angkutan Pelajar

7 Kios BBM eceran/Pom mini: 9 unit Lapak ikan: 2 unit, Kios/lapak rombengan: 31 unit, Penjemurun rumput laut : 94 unit, Konveksi: 1 unit, Penyewaan dermaga: 2 unit, Pengudangan rumput laut: 2 unit dan Permainan anak: 1 lapak.

Dari pantauan, diskusi antara Gubernur Kaltara yang didampingi Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah tersebut berjalan dengan suasana penuh keakraban. Tak jarang diselingi gelak tawa ditengah perbicangan. Warga pun nampaknya lega menerima penjelasan dari orang nomor 1 di Kalimantan Utara tersebut. (ES)

Related Posts

1 of 107