Hukum

Gubernur Jatim Didesak Segera Selesaikan Surat Ijo Kota Surabaya

gubernur jatim, didesak segera, selesaikan, surat ijo, kota surabaya, khofifah indar parawansa, nusantaranews
Anggota DPRD Jatim, Hadi Dediansyah. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur berharap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersinergi dengan Walikota Surabaya dalam menyelesaikan masalah kepemilikan tanah Surat Ijo di Kota Surabaya.

Anggota DPRD Jatim, Hadi Dediansyah menyebut menurut aturan yang ada, sudah seharusnya tak ada surat ijo di Kota Surabaya. Pasalnya, surat ijo merupakan tanah peninggalan Belanda.

“Kalau sesuai dengan aturan eigendom tanah yang saat ini surat ijo merupakan tanah peninggalan Belanda yang didiami warga dalam jangka waktunya 25 tahun,” kata politisi asal Partai Gerindra tersebut saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9/2019).

Dedi mengungkapkan, setelah lebih dari 25 tahun secara otomatis bisa dimiliki oleh warga yang mendaiaminya.

”Tapi faktanya sama Pemkot Surabaya tak dilepas dan dikenakan sewa. Hal ini sangat miris sekali,” ungkap Dedi.

Politisi Gerindra itu menambahkan, dengan turunnya langsung gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat diharapkan urusan surat ijo terselesaikan.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

“Bagaimana baiknya dan dicarikan solusinya agar masalah surat Ijo di Surabaya cepat terselesaikan,” tutupnya.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,073