NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Gubernur jangan ragu lagi untuk mengimplementasikan Qanun No 18 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) tepat waktu. Pro kontra seputar kesiapan pelaksanaan Qanun No 18 tahun 2018 ini harus segera diakhiri. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah seharusnya mampu meyakinkan segolongan pengusaha Aceh yang masih skeptis terhadap pelaksanaan Qanun tersebut pada awal tahun 2022. Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Umum Ikatan Da’I Indonesia (IKADI) Aceh yang membidangi ketua bidang ekonomi keumatan Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec., M.Sc.
Menurut Israk, Gubernur harus mampu meyakinkan spirit ‘waqina adza bannar’ dalam dunia usaha. Itu sangat penting. Dan hal ini harus didahulukan jika kita benar-benar mengakui sebagai orang yang beriman kepada Allah SWT. Artinya, menjauhkan rakyat Aceh (termasuk pengusaha) dari dosa besar riba – yang merupakan tugas pokok seorang pemimpin di negeri syariah ini.
“Qanun LKS ini adalah wujud pegejewantahan dari spirit waqina adza bannar yang tentunya juga didukung oleh landasan yuridis yang ada. Pemimpin yang mampu menjauhkan rakyatnya dari dosa-dosa merupakan pemimpin yang mengerti akan tanggung jawabnya dan akan diberikan ganjaran yang besar di yaumil akhir nanti,” kata Dr. Israk yang juga dosen pada prodi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Ar-Raniry Aceh.
Aceh sudah seharusnya jauh-jauh waktu terlepas dari beban dosa riba ini. “Maka, upaya dan wacana pengunduran waktu pelaksanaan Qanun ini hingga tahun 2026 tidak perlu diteruskan, tegas Dr. Israk.
Adapun terhadap hal-hal teknis yang dikhawatirkan oleh sebagian pengusaha Aceh dengan asumsi ketiadaan bank konvensional akan menghambat perkembangan ekonomi rakyat Aceh, seperti capital outflow misalnya – harus dipahami bahwa dukungan penuh telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Bank Indonesia, Ulama Aceh dan elemen masyarakat sehingga lembaga keuangan syariah yang ada di Aceh saat ini terus memperbaiki kemampuan produknya untuk melayani kepentingan pengusaha dalam bertransaksi keuangan.
Menurut sorang mantan bangkir konvensional dan mantan pimpinan BSM Aceh, Putra Chamsah, capital outflow itu sebenarnya terjadi akibat ketidakmampuan Aceh dalam menciptakan ladang produksi secara lokal. “Misalnya ladang produksi barang, adanya di luar Aceh, seperti di Medan. Akibatnya, dana yang ada keluar dari Aceh, dan itu bukannya akibat ketidakmampuan perbankan syariah melayani nasabahnya,” ujarnya.
Dikatakan Chamsah, OJK sendiri sudah mengawasi terus perkembangan konversi lembaga keuangan baik bank maupun non-bank konvensional di Aceh menjadi lembaga keuangan syariah dan diakui oleh Ketua OJK Aceh bahwa, sudah lebih 60% persiapan itu terlaksana. Bahkan ketua Asbisindo Aceh, Sugito, mengakui perbankan syariah sudah menyiapkan diri hingga ke tahap 90%, terangnya saat acara Talk Show tentang Qanun LKS yang diadakan oleh Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh pada 25 Desember 2020 lalu. “Artinya, sisa waktu setahun esok (Januari hingga Desember 2021) akan dipergunakan untuk melengkapi hal-hal yang masih kurang,” katanya Chamsah.
“Kita juga mengetahui bahwa, OJK memiliki otoritas di seluruh Indonesia, artinya OJK juga sudah mengupayakan agar proses konversi ini tidak memiliki hambatan dari pihak keuangan di luar Aceh,” jelasnya.
“Semisal pada pelaksanaan pendanaan pusat kepada Aceh melalui berbagai dinas yang disalurkan melalui lembaga keuangan konvensional, maka tentu akan ada proses kerjasama selanjutnya yang akan didorong sehingga pendanaan tersebut bisa segera dialihkan kepada lembaga keuangan syariah di Aceh,” tambahnya.
Sekali lagi, kata Chamsah, kekhawatiran itu harus dirubah dengan optimisme bersama. Yang kita perlukan bahwa semua elemen memiliki visi yang sama terhadap pelaksanaan qanun ini.
“Konversi seluruh lembaga keuangan yang ada di Aceh menjadi lembaga keuangan syariah, tentu saja merupakan kerja besar, karena selain sistem operasionalnya, maka paradigma dan kharakter sumber daya manusia juga harus disiapkan,” tuturnya.
“Allah SWT mengingatkan kita pada Surah Luqman, ayat 17, ‘Wahai anakku! Laksanakanlah shalat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting’. Jelas dari ayat ini, dalam konteks implementasi Qanun LKS, tugas kita mencegah kemungkaran riba, dan jikapun nantinya masih berhadapan dengan hambatan dan tantangan, maka Allah menyuruh kita (termasuk pengusaha) bersabar sambil mengupayakan solusi terbaik yang bisa dilaksanakan secara bersama.
Jika kita sudah bersepakat untuk ini, maka solusi akan lebih mudah diwujudkan. “Ikadi Aceh siap memberikan kontribusinya dalam upaya mensosialisasikan keberadaan Qanun LKS ini,” pungkasnya. (Rifan).